BUMDes pengelolaan sampah yang ketiga adalah BUMDes Berkah Mulia, Desa Rancawuluh, Kecamatan Bulakamba. Awal mula pemilihan usaha ini untuk BUMDES juga diawali dari banyaknya tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di desa yang mengakibatkan lingkungan terlihat kotor. Melalui unit usaha pengelolaan sampah, kegiatan yang dimulai dari memungut sampah hingga mengolahnya menjadi pupuk organik. Prinsipnya menggunakan metoda 3 R, Reduce, Reuse, dan Recycling.
Langkah awal yang dilakukan adalah memungut sampah ke rumah-rumah. Untuk memungut sampah ini, unit pengelolaan sampah dilengkapi dengan 2 motor roda tiga dan tujuh gerobak pengangkut sampah, serta tujuh petugas pengambil ataupun pengumpul sampah. Unit usaha pengelolaan sampah sudah melayani 1.000 KK di Desa Rancawuluh. Setiap bulan, untuk langganan pengangkutan sampah ini, warga dikenakan biaya Rp 10 ribu. Namun, warga tak harus membayarkan dengan uang jika mengumpulkan sampah ke bank sampah / unit usaha pengelolaan sampah.
Warga juga bisa mendapatkannya secara gratis dengan cara mengumpulkan sampah organik dan anorganik sebagai pengganti biaya. Karena sampah yang dikumpulkan akan dipilah, untuk sampah plastik nantinya bisa dijual per kilogram. Sedangkan sampah produksi bekas pertanian nanti kita kelola menjadi pupuk organik.
Dengan adanya BUMDes Berkah Mulia, permasalahan sampah yang selama ini ada di desa bisa teratasi dengan dukungan penuh masyarakat dan peraturan desa terkait sampah ini sudah ditetapkan.
PenutupÂ
Potensi bisnis sampah sangat menjanjikan, bahkan di tingkat desa. Bisnis ini dapat juga mengurangi tingkat kemiskinan di desa, selain menjaga lingkungan tidak rusak karena tidak terurusnya sampah. Melalui nilai ekonomi sirkular yang ada di rantai bisnis sampah, dan begitu tingginya angka sampah (secara umum) yang belum terdaur ulang (80 - 85 %), mau tidak mau pemerintahan desa harus melihat ini sebagai peluang usaha warga desa untuk mendapatkan tambahan pendapatan, bahkan menunjang kebutuhan hidup.
Instrumen pendukung di desa seperti kelembagaan BUMDes beserta dukungan lainnya (penyertaan modal, dukungan dari Musrenbang) membantu untuk merealisasikan potensi bisnis ini. Selain itu, payung hukum tingkat nasional dari Kementerian Desa dan PDT untuk pengelolaan sampah juga tertuang di aturan penggunaan dana desa. Pemerintah Kabupaten dapat mendukung melalui penyediaan aturan teknis seperti Peraturan Bupati tentang Kewenangan Lokal/Desa.  Dengan ini dan fasilitasi dukungan structural dari PemKab, maka dapat terjadi penyebaran massif pengelolaan sampah melalui unit usaha BUMDes se-Kabupaten.
Uluran tangan dari Organisasi Masyarakat Sipil dan Pihak Swasta juga semakin banyak dan ini tidak boleh dilewatkan juga. Melalui teknologi, pengetahuan serta ketrampilan dari mereka, BUMDes pengelolaan sampah dapat menimba ilmu guna menjalankan bisnis ini dengan mengedepankan professional dan business approach yang tepat. Â
Dengan potensi bisnis sampah di desa yang cukup menggiurkan, sudah barang tentu, ini dapat menjadi alternatif pencarian nafkah di desa, daripada pergi ke kota yang belum tentu mendapatkan pekerjaan yang layak, uangpun tidak banyak.
Novel Abdul GofurÂ