Mohon tunggu...
Nova rinda
Nova rinda Mohon Tunggu... Editor - Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Saya memiliki kepribadian yang selalu ingin mencoba dan mengetahui banyak hal sehingga bisa menambah wawasan kita

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencegahan dan Penanggulangan Radikalisme

27 Agustus 2022   19:41 Diperbarui: 27 Agustus 2022   19:49 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penanggulangan Radikalisme

BAB 1 

  • PENDAHULUAN

Menurut saya radikalisme ini tidak jauh dengan radikal politik (aliran yang ada dalam politik)

Kebanyakan orang  juga yang mengira bahwa kemunculan radikalisme ini di sebabkan oleh adanya doktrin- doktrin  politik dan yang menganut  adalah  gerakan sosial politik disuatu negara.

Karena aliran ini jika dilihat menginginkan perubahan secara cepat mengenai sosial dan politik negara , tetapi mereka melakukannya dengan cara kekerasan.

Persoalan radikalisme di negara ini bukan hal baru lagi bagi kita semua dikarenakan menurut saya kata artian radikal dapat digunakan dalam semua hal namun maknanya tergantunt ruang dan waktu.

Fenomena tindak radikalisme yang sering terjadi adalah fenomena radikalisme agama.

Karena pemikiran dan aliran keyakinan dari setiap agama berbeda beda dan aliran ini menyebabkan perubahan besar secara ekstrem karena perbedaan pendapat dan lainnya.

Karena dengan adanya suatu kepercayaan / keyakinan terhadap perubahan sosial yang besar ini menyebabkan keinginan perubahan sosial secara menyeluruh.

Banyak yang mengaitkan kalau radikalisme ini merupakan sifat ekstrem dalam politik.

 - Rumusan Masalah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun