Mohon tunggu...
novance silitonga
novance silitonga Mohon Tunggu... Penulis - senang baca, nulis, jalan-jalan apalagi nonton, masak dan mengurus taman.

senang baca, nulis, jalan-jalan apalagi nonton, masak dan mengurus taman.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Rakyat, Pilpres dan Masa Depan Indonesia

13 April 2019   23:05 Diperbarui: 14 April 2019   05:46 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pesta Rakyat Untuk Presiden
Pesta rakyat diselenggarakan sekali dalam lima tahun. Judul pesta itu adalah pemilihan presiden atau suksesi kepemimpinan nasional. Alam demokrasi seperti di Indonesia, menempatkan pemilu sebagai sebuah kesempatan bagi anak bangsa untuk membuktikan diri sebagai figur yang patut menjadi pemimpin. 

Setiap anak bangsa mempunyai kesempatan yang sama menjadi pemimpin bagi bangsanya. Hal demikian dijamin oleh konstitusi. Untuk menjadi calon presiden, anak bangsa sebagai warga negara harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Beberapa negara menyediakan kesempatan bagi individu mencalonkan diri sebagai calon presiden tanpa partai politik. 

Misalnya Rusia, Vladimir Putin mencalonkan diri dari jalur independen. Sebelumnya Boris Yeltsin juga menjadi Presiden Rusia non-partai hampir satu dekade. Di Jerman, ada Joachim Gauk, mantan Pastor Lutheran, terpilih tahun 2012 sebagai Presiden (walaupun dianggap sebagai figuran). 

Justru ketika dicalonkan oleh SPD (Social Democratic Party of German) dan Partai Hijau, Joachim mengalami kekalahan. Lamberto Dini di Italia. Atifete Jahjaga, presiden perempuan pertama dari Republik Kosovo dan terakhir di Polandia, seorang aktivis kemanusiaan, Lech Wallesa, terpilih sebagai Presiden Polandia tahun 1990-1995. Tokoh-tokoh ini berjaya tanpa partai politik. 

Diskursus nasional pernah diwarnai gagasan untuk calon presiden dari jalur perorangan atau sering disebut calon independen. Menjelang pemilihan presiden isu-isu seperti ini tetap dikemukakan, namun selalu gagal mencapai konsensus nasional.

Akhirnya calon presiden dari jalur perorangan kandas diperjuangkan oleh sebagian kecil elit politik. Sebagian besar elit partai politik tentu melihat bahwa jalur independen ini akan memperkecil kekuasaan partai politik.

Tanggal 17 April 2019, seluruh rakyat Indonesia yang memiliki hak suara akan memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Untuk pertama kalinya diselenggarakan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serentak dengan Pemilihan Anggota DPR RI, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Hari itu adalah puncak pesta rakyat Indonesia terbesar sepanjang sejarah Indonesia.

Pesta rakyat yang dimaksud adalah pesta kebebasan untuk menyambut datangnya pemimpin yang diharapkan oleh rakyat. Pesta rakyat yang hanya bisa terjadi di alam demokrasi seperti bangsa kita ini.

Perbincangan politik ditengah-tengah rakyat lebih diwarnai oleh perbincangan calon presiden dibandingkan calon legislatif baik di tingkat pusat, provinsi ataupun kabupaten/kota. Apalagi perbincangan calon-calon Dewan Perwakilan Daerah hampir tidak terdengar siarnya. Bahkan masih ada yang bertanya DPD itu lembaga apa?.

Pilpres punya magnet kuat dibandingkan Pileg dan DPD. Pemberitaan media online dan cetak menyajikan porsi Pilpres jauh lebih banyak daripada Pileg dan DPD, bahkan Pilpres punya program debat adu gagasan dan disaksikan oleh semua orang. 

Lebih tragisnya lagi ada pesan berantai yang tidak bertanggungjawab yang berseliweran di media sosial (whatsapp group) yang mengajak pemilih mendahulukan pencoblosan surat suara untuk presiden dan wakil presiden kemudian menyusul ke surat suara lainnya karena khawatir kehabisan waktu di bilik suara melihat daftar caleg dan DPD yang sangat banyak dan tersusun rapi di satu kertas suara.

Ajakan demikian tidak dapat dipandang sebagai ajakan yang benar. Semua ini adalah potret dimana pilpres itu jauh lebih menarik dan mendapat perhatian lebih dari pemilih.

Penyelenggara Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah lembaga penyelenggara pemilu yang merupakan satu kesatuan fungsi dalam menyelenggarakan pemilihan umum. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu bekerja berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang telah diberikan oleh undang-undang. Melalui tugas, wewenang dan kewajiban yang ada padanya, pemilu dapat berjalan secara demokratis, jujur, adil dan akuntabel.

Penyelenggara pemilu disemua jenjang, mulai dari pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa dan TPS menjadi garda terdepan menghadirkan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif yang benar-benar berwibawa dan berintegritas baik dalam proses maupun hasil pemilihan.

Tuduhan terhadap penyelenggara pemilu melakukan keberpihakan terhadap salah satu calon tertentu acap terdengar. Setidaknya ada 2 jenis tudingan yang dialamatkan ke mereka seperti tudingan yang paling umum (tidak netral/berpihak, tidak profesional/ amatir) sampai pada tuduhan serius (melakukan pencoblosan jutaan surat suara yang disimpan dalam kontainer di Tanjung Priok, menyeting server IT KPU untuk memenangkan pasangan calon tertentu). 

Sumber: DKPP
Sumber: DKPP
Berbagai tudingan-tudingan yang muncul, tidak seluruhnya terbukti, walaupun catatan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menunjukkan ada penyelenggara pemilu terbukti melanggar kode etik dan mendapat sanksi mulai dari pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap alias dipecat.

Mau tak mau rakyat dituntut untuk proaktif mengawasi kinerja kedua lembaga penyelenggara pemilu sehingga mereka selalu on the track menciptakan pemilu demokratis, jujur, adil dan akuntabel.

Pengalaman masa lalu menggambarkan betapa lembaga penyelengara pemilu ini banyak "tersengat" oleh kepentingan politik yang saat ini mereka aktif menjadi tim sukses dan pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden. 

Standar Internasional untuk free and fair election sebenarnya tidak mensyaratkan kehadiran lembaga resmi pengawas pemilu, tetapi paska orde baru lembaga pengawas pemilu dibentuk karena posisinya dinilai strategis dalam upaya menegakkan asas pemilu yang luber dan jurdil.

Dengan kehadiran pengawas, pemilu tetap saja ada kecurangan apalagi tanpa kehadiran pengawas. Statement ini sering diutarakan oleh para pejabat Bawaslu untuk merespon pihak-pihak yang mengingingkan Bawaslu dibubarkan.

Jokowi Vs Prabowo: Rematch 
Tanding ulang atau remacth telah diprediksi oleh para ahli maupun pengamat politik. Penulis melihat rematch ini terjadi karena beberapa kondisi;

Pertama, partai politik kurang atau tidak memiliki cukup calon pemimpin nasional. Partai politik hadir untuk fungsi agregasi dan akselerasi suara rakyat. Partai politik menangkap suara rakyat yang menginginkan calon presiden pilihan rakyat dan mencalonkannya dalam kontestasi pemilihan presiden.

Sebaliknya bukan elit (pemilik) partai politik yang menentukan pemimpin yang sesuai dengan kehendak rakyat. Walaupun partai politik merupakan representasi kehadiran rakyat yang berdaulat dalam negara bangsa, tetapi partai harus melakukan fungsi agregrasi dan akselerasi politik tersebut. Oleh karenanya partai wajib melakukan kaderisasi mencari kader/calon yang bisa dijadikan calon pemimpin bangsa (presiden).

Selama ini, partai politik belum maksimal melakukannya sehingga yang terjadi adalah mencitrakan calonnya dan dikemas sedemikian rupa sebagai calon pemimpin kemudian dijagokan sebagai calon presiden. Sayangnya, masyarakat lebih percaya pada hal-hal hasil pencitraan dan kurang memiliki inisiatif untuk melakuan pencarian (tracking) atas rekam jejak calon pemimpin yang diajukan oleh partai politik.

Kedua, kehidupan politik dikuasai oleh pemilik atau pendiri partai. Mereka memiliki dua kesempatan sekaligus dalam pilpres yaitu mencalonkan diri sendiri atau mencalonkan orang pilihannya sendiri.

Para pemilik atau pendiri partai mencari dan memberikan modal bagi partai untuk bergerak menjalankan roda partai. Mereka sekaligus bandar yang menghidupi partainya. Pengkaderan dalam tubuh partai tidak menjadi kebutuhan utama karena keputusan calon-calon pemimpin baik di daerah maupun di nasional ditentukan oleh para pemilik dan bandar partai.

Ketiga, oligarkhi partai yang akut. Hanya ada sekelompok kecil elit yang berkuasa dan memerintah partai. Sekelompok kecil elit itu yang selalu menentukan calon presiden partai. Hampir tidak pernah partai menggelar konvensi mencari calon presiden seperti yang dilakukan Golkar menjelang pilpres 2004. Figur penentu dalam pencalonan capres adalah tokoh-tokoh yang sama dari masa ke masa.

Keempat, ambisi yang kurang terkendali dari calon presiden. Menurut penulis, Prabowo Subianto merupakan figur yang tegas dan nasionalismenya sulit dibantah. Isu pindah warga negara yang pernah dideranya tetap saja membuat dirinya setia kepada republik. Prabowo berpengalaman dalam sejumlah kepemimpinan militer dan mapan dalam kehidupan ekonomi.

Pilpres 2009 beliau mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden dan pilpres 2014 sebagai calon presiden. Hasilnya rakyat tidak menghendaki Prabowo sebagai wakil presiden dan presiden. Pilpres 2019 kembali mencalon diri sebagai presiden. Penulis melihat Prabowo kurang mengukur diri dalam faktualitas yang ada. 

Bukankah seharusnya Prabowo lebih tepat menjadi king maker untuk menentukan siapa yang tepat menjadi presiden dan bukankah beliau juga pemilik partai politik (Gerindra) yang dapat digunakan sebagai instrumen penjaringan calon pemimpin alternatif yang punya elektabilitas lebih tinggi? Ambisi yang kuat, hadir dalam pencalonan kembali Prabowo sebagai presiden.

Apapun itu, rematch sebuah kenyataan yang harus diterima oleh seluruh rakyat Indonesia. Walaupun partai politik peserta pemilu 2019 ada 16 partai, tetapi yang disajikan kepada rakyat hanya 2 pasangan calon yang seharusnya rakyat bisa punya banyak pilihan calon presiden.

Tanggal 17 April 2019, rakyat telah memiliki preferensi diantara kedua calon presiden. Tanpa tekanan apapun dan dipengaruhi siapapun, pemilih berotoritas menentukan pilihannya. Toh, rakyat hanya berharap, presiden yang terpilih membawa kesejahteraan bagi hidup mereka.

Bangsa Indonesia Kedepan
Menjelang pemilihan presiden masyarakat terbelah di dalam pengkubuan. Rakyat terbagi dalam pengkubuan seperti kawan dan lawan, pro dan kontra, Islam dan kafir, kampret dan cebong. Kohesi sosial benar-benar terkoyak dan menciptakan permusuhan dan berbagai perilaku dan tindakan yang melanggar hukum. 

Kasus yang paling memprihatinkan adalah kasus pembongkaran dan pemindahan makam di Gorontalo karena tidak satu pilihan dalam calon legislatif dan presiden dan peristiwa penembakan senjata api oleh seorang warga Sampang karena beda pilihan calon presiden serta kasus-kasus ironis lainnya yang menciptakan tragedi kemanusian diantara anak bangsa.

Memulihkan hubungan dan interaksi sosial yang terkoyak tentu tidak mudah, butuh waktu cukup lama untuk menyatukan kembali masyarakat. Paska pilpres dan pileg, sebaiknya para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat segera melakukan rekonsiliasi dan membawa kembali kehidupan yang harmonis ditengah-tengah bangsa yang begitu plural.

Pasalnya mereka juga ikut bagian dalam dukung mendukung pencapresan baik secara laten maupun manifes. Paska Pilpres mereka tetap menjadi aktor utama merajut kembali hubungan sosial yang renggang.

Presiden terpilih bersama koalisi partai pendukung harus mampu merangkul kelompok-kelompok masyarakat yang merasa tidak puas dengan hasil pemilu. Kerukunan dan toleransi harus tetap menjadi utama. Selamat memilih presiden yang mampu memberikan masa depan Indonesia yang lebih gemilang.

Cibubur,13 April 2019
Novance Silitonga

Direktur Eksekutif Populus Institut
Tenaga Ahli Badan Pengawas Pemilu RI 2015-2017
novancesilitonga.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun