Ajakan demikian tidak dapat dipandang sebagai ajakan yang benar. Semua ini adalah potret dimana pilpres itu jauh lebih menarik dan mendapat perhatian lebih dari pemilih.
Penyelenggara Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah lembaga penyelenggara pemilu yang merupakan satu kesatuan fungsi dalam menyelenggarakan pemilihan umum. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu bekerja berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang telah diberikan oleh undang-undang. Melalui tugas, wewenang dan kewajiban yang ada padanya, pemilu dapat berjalan secara demokratis, jujur, adil dan akuntabel.
Penyelenggara pemilu disemua jenjang, mulai dari pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa dan TPS menjadi garda terdepan menghadirkan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif yang benar-benar berwibawa dan berintegritas baik dalam proses maupun hasil pemilihan.
Tuduhan terhadap penyelenggara pemilu melakukan keberpihakan terhadap salah satu calon tertentu acap terdengar. Setidaknya ada 2 jenis tudingan yang dialamatkan ke mereka seperti tudingan yang paling umum (tidak netral/berpihak, tidak profesional/ amatir) sampai pada tuduhan serius (melakukan pencoblosan jutaan surat suara yang disimpan dalam kontainer di Tanjung Priok, menyeting server IT KPU untuk memenangkan pasangan calon tertentu).Â
Berbagai tudingan-tudingan yang muncul, tidak seluruhnya terbukti, walaupun catatan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menunjukkan ada penyelenggara pemilu terbukti melanggar kode etik dan mendapat sanksi mulai dari pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap alias dipecat.
Mau tak mau rakyat dituntut untuk proaktif mengawasi kinerja kedua lembaga penyelenggara pemilu sehingga mereka selalu on the track menciptakan pemilu demokratis, jujur, adil dan akuntabel.
Pengalaman masa lalu menggambarkan betapa lembaga penyelengara pemilu ini banyak "tersengat" oleh kepentingan politik yang saat ini mereka aktif menjadi tim sukses dan pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden.Â
Standar Internasional untuk free and fair election sebenarnya tidak mensyaratkan kehadiran lembaga resmi pengawas pemilu, tetapi paska orde baru lembaga pengawas pemilu dibentuk karena posisinya dinilai strategis dalam upaya menegakkan asas pemilu yang luber dan jurdil.
Dengan kehadiran pengawas, pemilu tetap saja ada kecurangan apalagi tanpa kehadiran pengawas. Statement ini sering diutarakan oleh para pejabat Bawaslu untuk merespon pihak-pihak yang mengingingkan Bawaslu dibubarkan.
Jokowi Vs Prabowo:Â RematchÂ
Tanding ulang atau remacth telah diprediksi oleh para ahli maupun pengamat politik. Penulis melihat rematch ini terjadi karena beberapa kondisi;
Pertama, partai politik kurang atau tidak memiliki cukup calon pemimpin nasional. Partai politik hadir untuk fungsi agregasi dan akselerasi suara rakyat. Partai politik menangkap suara rakyat yang menginginkan calon presiden pilihan rakyat dan mencalonkannya dalam kontestasi pemilihan presiden.