Didukung dengan konteks hadits tersebut yang perlu dikaji ulang, karena sebagaimana Al-Qur'an memiliki Asbabunnuzul hadits pula memiliki Asbabul Wurud.
Kedua, begitupun hukum menjawab salam dari non-Muslim, para ulama berbeda pendapat tentang hal tersebut. Jika non-Muslim mengucapkan Assalamu'alaikum Wr Wb, mayoritas ulama memandang wajib untuk menjawab salam tersebut karena umumnya dalil Al-Qur'an surat An-Nisaa ayat 86, sebagaimana disampaikan Ibnu Bathol, Ibnu 'Abbas, Asy-Sya'bi dan Qotadah yang tertulis dalam Fathul Bari lilimam Ibnu Hajar. Sedangkan Imam Malik dan lainnya melarang hal tersebut.
Demikian, secara ringkas kami coba telaah tentang tema diskusi malam tersebut. Semoga para pembaca tidak puas dengan jawaban ini, sehingga terus menggali dan menelaah ilmu-ilmu agama yang sangat luas ini.
Kami harap perbedaan pendapat ulama tersebut dijadikan sebagai sebuah rahmat yang dapat melatih sikap toleran kita terhadap saudara kita sesama Muslim yang berbeda pendapat.
Begitupula sikap toleran terhadap sesama umat lintas agama guna menjaga keharmonisan dan kerukunan umat beragama di manapun kita berada.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H