Terkadang kami mencoba menengahi mereka agar menemukan titik temu, tetapi keinginan tak mau kalah mungkin sedikit membutakan mereka atau dirasa keilmuan mereka lebih tinggi.
Pada akhirnya kami lebih memilih diam dan mengurung diri di dalam kamar, dari dalam kamar tersebut kami sempat berpikir bahwa Lisaanul Qolam Asdaq Min Lisanil Maqol (tulisan lebih mengena daripada ucapan) Wal Qolam Lisaanul Bashor (pena itu lisannya penglihatan).
Kami berpikir daripada adu otot suara lebih baik kami tuliskan hal tersebut dalam sebuah tulisan sederhana, semoga suara hati ini tersampaikan.
Dalam hal ini kita tinjau terlebih dahulu duduk permasalahan dalam diskusi tersebut. Pertama, hokum mengucapkan salam kepada non-Muslim. Kedua, menjawab salam dari non-Muslim jika mereka mengucapkan salam kepada kita.
Permasalahan pertama bahwa para ahli hukum agama berbeda pendapat tentang hukum mengucapkan salam kepada non-Muslim. Ada ulama yang melarang dan adapula yang membolehkannya. Sebagaimana di Isyaratkan oleh Ibn Al-Qoyyim dalam Zaad Al-Ma'ad:
"Para ulama salaf & kholaf berbeda pendapat dalam hukum itu, kebanyakan mereka berpendapat tidak boleh mendahului mereka (non-Muslim) dengan salam. Sedangkan sebagian ulama lainnya memperbolehkan hal tersebut sebagaimana bolehnya menjawab salam kepada mereka..." Hal serupa pula disampaikan oleh Imam An-Nawawi dalam Al-Adzkar.
Di antara para salaf yang mengucapkan salam kepada non-Muslim adalah shahabat Ibnu Mas'ud, Imam Hasan Al-Bashri, Ibrohim An-Nakho'i dan Umar bin Abdul Aziz.
Dalam Fathul Bari sendiri Imam Ibnu Hajar menuturkan bahwa Abu Umamah & Ibnu Uyainah juga melakukan hal tersebut.
Namun disyaratkan dalam satu pendapat dalam madzhab Imam Asy-Syafii melalui suatu riwayat dari Ibnu 'Abbas & Abi Umamah tidak menambahkan lafadz "Rohmatullah".
Imam Al-Auza'i berkata:
"Jika kamu mengucapkan salam (pada non-Muslim) maka orang-orang saleh terdahulu pun mengucapkan itu, dan jika kamu meninggalkan salam (pada non-Muslim) maka orang-orang saleh terdahulu juga pernah melakukan itu." Hal senada juga disampaikan oleh Ibrohim An-Nakho'i.
Sedangkan hadits yang melarang seorang Muslim untuk mengawali salam kepada non-Muslim para ahli hadits membahas kesahihannya yang tidak mungkin kami jabarkan sekarang karena pembahasannya yang lumayan panjang.