Roscoe Pound (1870-1964) dan Tibor Machan (1939-2016) memiliki pandangan yang berbeda dalam konteks tax haven countries (negara-negara surga pajak), dengan latar belakang dan sudut pandang yang berbeda pula.
Roscoe Pound:
Pound adalah seorang ahli hukum Amerika Serikat yang terkenal dengan kontribusinya dalam bidang hukum pidana dan hukum perdata.
Pandangannya terhadap hukum dan negara cenderung berlandaskan pada konsep hukum yang mengatur hubungan sosial dan mempromosikan keadilan.
Pound mungkin melihat tax haven countries sebagai potensi ancaman terhadap prinsip keadilan sosial dan ekonomi, karena dapat menjadi tempat perlindungan bagi individu atau perusahaan yang ingin menghindari kewajiban pajak mereka di negara asal.
Tibor Machan:
Machan adalah seorang filsuf politik yang terkenal dengan pandangan libertarian dan individualistiknya.
Pandangannya terhadap pemerintahan dan ekonomi cenderung mendukung kebebasan individu, termasuk kebebasan untuk menyimpan dan mengelola kekayaan mereka tanpa campur tangan berlebihan dari pemerintah.
Machan mungkin melihat tax haven countries sebagai bagian dari kebebasan individual, di mana individu dan perusahaan memiliki hak untuk mengelola keuangan mereka sendiri tanpa harus terikat oleh aturan pajak yang ketat di negara asal mereka.
Secara umum, Pound mungkin lebih cenderung melihat tax haven countries dari perspektif sosial dan keadilan hukum, sementara Machan mungkin lebih mendukungnya dari perspektif kebebasan individu dan ekonomi. Perbedaan pandangan ini mencerminkan pendekatan yang berbeda terhadap peran negara dan keadilan dalam konteks ekonomi global.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H