Mohon tunggu...
NOVA EVENTINA PURBA
NOVA EVENTINA PURBA Mohon Tunggu... Akuntan - Universitas Mercubuana

Jurusan : Magister Akuntansi NIM : 55522120017 Nama Dosen : APOLLO, PROF. DR, M.SI.AK

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kerangka Pemikiran Rosce Pound (1870-1964) dan Tibor Machan (1939-2016) pada Tax Heaven Country

30 Juni 2024   22:13 Diperbarui: 30 Juni 2024   22:18 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.kompasiana.com/balawadayu/5dac7fbb097f363091220ea2/filsafat-tibor-r-machan-tentang-kebebasan

https://peradi-tasikmalaya.or.id/sociological-jurisprudence-menurut-nathan-roscoe-pound/
https://peradi-tasikmalaya.or.id/sociological-jurisprudence-menurut-nathan-roscoe-pound/

Tax haven country atau negara surga pajak adalah negara atau wilayah yang menawarkan keuntungan pajak yang rendah atau bahkan bebas pajak kepada individu dan perusahaan dari luar negeri. Konsep ini sering kali menjadi subjek kontroversi dalam diskusi ekonomi dan politik global.

Karakteristik utama dari tax haven countries meliputi:

Rendah atau Bebas Pajak: Negara-negara ini sering kali memiliki sistem pajak yang sangat ringan atau bahkan tidak ada sama sekali untuk jenis-jenis penghasilan tertentu, seperti pendapatan dari investasi, royalti, atau penjualan aset.

Kerahasiaan Keuangan: Tax haven countries sering menawarkan kerahasiaan dalam pengelolaan keuangan, seperti bank yang menjaga privasi informasi nasabah dan tidak memberikan laporan keuangan secara otomatis kepada otoritas pajak negara lain.

Ringkasan Regulasi Keuangan: Negara-negara ini biasanya memiliki regulasi keuangan yang lebih santai, yang membuatnya lebih mudah bagi individu dan perusahaan untuk mendirikan entitas hukum, seperti perusahaan offshore, tanpa banyak birokrasi atau pengawasan yang ketat.


Fasilitas Pemindahan Dana: Tax haven countries sering menyediakan fasilitas untuk mentransfer dan mengelola dana dengan mudah antar-negara tanpa terlalu banyak biaya atau hambatan administratif.

Tujuan Investasi dan Diversifikasi: Banyak individu dan perusahaan menggunakan tax haven countries sebagai tempat untuk diversifikasi portofolio investasi atau sebagai basis untuk bisnis internasional, karena keuntungan pajak dan kebebasan finansial yang mereka tawarkan.

Namun, tax haven countries juga sering kali dianggap kontroversial karena potensinya untuk memfasilitasi penghindaran pajak dan pencucian uang. Hal ini dapat menjadi sumber ketegangan dalam hubungan internasional, terutama ketika negara-negara lain merasa bahwa mereka kehilangan pendapatan pajak yang seharusnya mereka terima dari warganya atau perusahaan yang menggunakan tax haven tersebut.

Roscoe Pound (1870-1964) adalah seorang ahli hukum terkemuka dari Amerika Serikat yang dikenal karena kontribusinya dalam pengembangan teori hukum dan keadilan sosial. Meskipun Pound tidak secara langsung menyentuh topik tax haven countries dalam karyanya, pemikirannya dapat memberikan perspektif yang relevan terkait dengan masalah etika, keadilan, dan fungsi hukum dalam konteks internasional, termasuk dalam hal pengaturan keuangan global dan praktik penghindaran pajak. Berikut adalah beberapa elemen dari kerangka pemikiran Pound yang dapat diterapkan dalam memahami tax haven countries:

Keadilan Sosial: Pound sangat peduli dengan prinsip keadilan sosial dalam sistem hukum. Baginya, hukum harus berfungsi untuk mengatur hubungan antara individu dan masyarakat secara adil. Dalam konteks tax haven countries, Pound mungkin akan menyoroti apakah praktik penghindaran pajak yang dilakukan melalui negara surga pajak tersebut bersifat adil bagi masyarakat secara keseluruhan. Ia mungkin akan menilai apakah praktik ini memperburuk ketimpangan sosial atau memberikan keuntungan yang tidak adil kepada kelompok tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun