Mencegah Penghindaran Pajak: Salah satu tujuan utama dari kebijakan CFC adalah untuk mencegah penghindaran pajak oleh warga negara atau penduduk Indonesia yang memiliki perusahaan di luar negeri. Tanpa aturan yang mengatur ini, individu atau perusahaan dapat mencoba memanfaatkan celah hukum untuk mengalihkan pendapatan mereka ke yurisdiksi yang memiliki tarif pajak yang lebih rendah atau tidak sama sekali.
Menjaga Keadilan Pajak: Dengan memaksa perusahaan yang dimiliki oleh warga negara atau penduduk Indonesia di luar negeri untuk membayar pajak di Indonesia atas pendapatan yang mereka hasilkan di luar negeri, kebijakan CFC membantu menjaga keadilan dalam sistem perpajakan. Ini mencegah situasi di mana individu atau perusahaan dengan akses ke sumber daya keuangan yang lebih besar dapat menghindari kewajiban pajak mereka sementara yang lain tidak dapat melakukannya.
Meningkatkan Penerimaan Pajak: Dengan menerapkan aturan CFC, pemerintah Indonesia dapat meningkatkan penerimaan pajak negara dengan mengontrol dan memungut pajak atas pendapatan perusahaan yang dimiliki oleh warga negara atau penduduk Indonesia di luar negeri. Hal ini dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara dan mendukung pembangunan infrastruktur dan program-program sosial.
Memperkuat Transparansi Keuangan: Kebijakan CFC juga membantu meningkatkan transparansi keuangan dengan memaksa pemilik perusahaan untuk melaporkan pendapatan mereka dari perusahaan di luar negeri kepada otoritas pajak Indonesia. Hal ini dapat membantu mengurangi praktik pencucian uang dan penghindaran pajak yang tidak sah.
Dengan demikian, kebijakan Controlled Foreign Company (CFC) dalam perpajakan Indonesia dimaksudkan untuk mencegah penghindaran pajak, menjaga keadilan perpajakan, meningkatkan penerimaan pajak negara, dan memperkuat transparansi keuangan. Ini merupakan langkah yang penting dalam membangun sistem perpajakan yang adil dan berkelanjutan di Indonesia.
Jika tidak ada kebijakan Controlled Foreign Company (CFC) dalam perpajakan di Indonesia, maka beberapa dampak yang mungkin terjadi adalah sebagai berikut:
Penghindaran Pajak yang Lebih Mudah: Tanpa aturan CFC, individu atau perusahaan yang memiliki perusahaan di luar negeri dapat lebih mudah menghindari kewajiban pajak di Indonesia dengan cara mentransfer pendapatan mereka ke yurisdiksi yang memiliki tarif pajak yang lebih rendah atau bahkan tidak ada pajak sama sekali. Ini dapat mengakibatkan penurunan signifikan dalam penerimaan pajak negara.
Ketidakadilan Pajak: Tanpa kontrol terhadap perusahaan yang dimiliki oleh warga negara atau penduduk Indonesia di luar negeri, ada risiko bahwa individu atau perusahaan dengan akses ke sumber daya keuangan yang lebih besar dapat memanfaatkan celah hukum untuk menghindari kewajiban pajak mereka, sementara yang lain tidak dapat melakukannya. Hal ini dapat menghasilkan ketidakadilan dalam sistem perpajakan.
Kehilangan Pendapatan Pajak Negara: Tanpa aturan CFC, pemerintah Indonesia mungkin kehilangan pendapatan pajak yang signifikan dari perusahaan yang dimiliki oleh warga negara atau penduduk Indonesia di luar negeri. Kehilangan pendapatan pajak ini dapat mengurangi sumber daya yang tersedia untuk membiayai pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan program-program sosial.
Kurangnya Transparansi Keuangan: Tanpa kebijakan CFC, transparansi keuangan dapat terganggu karena pemilik perusahaan tidak diwajibkan untuk melaporkan pendapatan mereka dari perusahaan di luar negeri kepada otoritas pajak Indonesia. Hal ini dapat meningkatkan risiko praktik pencucian uang dan penghindaran pajak yang tidak sah.
Secara keseluruhan, tanpa kebijakan Controlled Foreign Company (CFC) dalam perpajakan di Indonesia, dapat terjadi peningkatan penghindaran pajak, ketidakadilan dalam sistem perpajakan, kehilangan pendapatan pajak negara, dan kurangnya transparansi keuangan. Oleh karena itu, kebijakan CFC penting untuk menjaga keadilan, transparansi, dan keberlanjutan sistem perpajakan Indonesia.