Perpajakan Controlled Foreign Company (CFC) adalah kebijakan pajak yang diterapkan oleh negara untuk mengontrol pendapatan yang dihasilkan oleh perusahaan yang beroperasi di luar negeri tetapi dimiliki atau dikendalikan oleh penduduk negara tersebut.
Sebagai contoh, ada seorang warga Indonesia yang memiliki perusahaan di luar negeri, misalnya di Singapura. Jika perusahaan tersebut memperoleh pendapatan yang signifikan, pemerintah Indonesia dapat menerapkan aturan perpajakan Controlled Foreign Company (CFC) untuk memastikan bahwa pendapatan tersebut juga dikenai pajak di Indonesia.
Dalam skenario ini, berikut adalah contoh penerapan CFC di Indonesia:
Pengendalian Pajak pada Pendapatan Perusahaan di Singapura: Pemerintah Indonesia akan menganggap pendapatan perusahaan di Singapura yang dimiliki oleh warga Indonesia sebagai subjek pajak di Indonesia.
Pelaporan Pendapatan Perusahaan: Warga Indonesia yang memiliki perusahaan di Singapura harus melaporkan pendapatan perusahaan tersebut kepada otoritas pajak Indonesia.
Pembayaran Pajak di Indonesia: Pendapatan yang diperoleh oleh perusahaan di Singapura akan dikenai pajak di Indonesia sesuai dengan tarif pajak yang berlaku di Indonesia.
Penghindaran Pajak Dapat Dicegah: Dengan menerapkan aturan CFC, pemerintah Indonesia dapat mencegah warga Indonesia dari praktik penghindaran pajak dengan cara menyembunyikan pendapatan di luar negeri.
Dengan contoh ini, pemerintah Indonesia dapat memastikan bahwa pendapatan yang dihasilkan oleh perusahaan yang dimiliki oleh warga Indonesia di luar negeri juga dikenai pajak di Indonesia, sehingga mengurangi potensi kehilangan pendapatan pajak akibat penghindaran pajak.
Penerapan Controlled Foreign Company (CFC) dalam perpajakan Indonesia memiliki beberapa tujuan dan alasan yang mendasarinya: