Mohon tunggu...
Nova Anggraini Putri
Nova Anggraini Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101190157/Hukum Keluarga Islam F

Tugas Artikel di Kompasiana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rokok dalam Islam, Bagaimana Pandangan Hukumnya?

28 November 2021   20:50 Diperbarui: 28 November 2021   20:54 378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rokok dalam Islam, Bagaimana Pandangan Hukumnya?

Hampir setiap hari, masyarakat kita tidak ketinggalan dengan gulungan padat berisi cincangan tembakau yang sering digamit di kedua jemari para penikmatnya atau hanya sekedar melihat mereka yang menikmati aroma asapnya. Benda tak asing ini adalah rokok. Makin hari semakin banyak pula yang menjadi penikkmatnya. Mulai dari anak kecil hingga dewasa bahkan lansia pernah menjajal barang yang satu ini. 

Namun jangan salah, jika dalam satu lintingannya mengandung lebih dari 4000 senyawa kimia yang berbahaya bagi tubuh, dinataranya memicu penyakit jantung, kanker, penyakit paru-paru dan merusak janin pada ibu hamil. Terlepas dari itu semua, rokok berperan dalam menyumbang pendapatan negara melalui Bea Cukai dan PPN. Ad-Dukhan atau tembakau ini ditemukan pada akhir abad kesepuluh hijriyah, yang kini memunculkan berbagai pandangan. 

Pendapat yang muncul mengkategorikan hukum dari rokok ini menjadi 3, yaitu: (1) mubah, dengan alasan bahwa rokok dipandang tidak mengandung madharat; (2) makruh, karena rokok lebih sedikit mengandung kemudharatan hingga tidak ada celah untuk dihukumi haram; (3) haram, sebab rokok dipandang mengandung banyak madharat dilihat dari berbagi penelitian medis. Munculnya berbagai pandanga ini melihat dari berbagai perspektif seperti kesehatan, sosial, dan ekonomi. Mengapa hal ini bisa terjadi?

Pengertian dan Kandungan  Rokok 

Gulungan atau lintingan yang biasa disebut rokok ini biasa dibungkus dengan kertas, daun, atau kulit jagung. Besarnya hanya sekelingking, 8-10 cm kira-kira panjangnya, penggunaannya dengan cara dihisap setelah ujungnya dibakar. Pantas jika rokok mendapat julukan sebagai pabrik dari bahan kimia, karena kandungan bahan kimia yang ada di dalamnya. 

Satu lintingan rokok setidaknya dapat menghasilkan lebih dari 4000 jenis bahan kimia. Senyawa beracun 400 diantaranya dan 40 diantaranya jika menumpuk di tubuh dapat menjadi pemicu kanker.  Itulah mengapa kemudian  rokok  masuk kedalm kelompok zat adiktif, sebab membuat ketagihan (adiksi) dan ketergantungan (dependensi) yang menikmatinya. Istilah praktisnya rokok termasuk ke dalam zat NAPZA/Narkotika, Pskotropika, Alkohol, dan Zat Adiktif)

Aktifitas merokok ini memperkenalkan pada istilah perokok aktif dan perokok pasif. Dimana keduanya mempunyai pengertian sebagai berikut:

Perokok Aktif

Mereka yang secara sengaja dan langsung menghisap rokok dari puntungnya biasa disebut dengan perokok aktif. Tujuannya adalah untuk menaikkan suhu badan dari cuaca dingin. Namun, kini rokok dialih fungsikan sebagai pembuktian jati diri agar terlihat lebih maskulin atau terlehat keren. Ciri-cirinya: gigi kuning dan kuku kotor karena nikotin, mata pedih, batuk, dan mulut serta nafar berbau rokok.

Perokok Pasif

Perokok jenis ini merupakan perokok yang terdampak asap rokok dari orang lain. Efek samping yang ditimbulkan sama dengan perokok aktif / yang merokok secara langsung dari puntungnya.  Awal gejala yang dialami oleh perokok pasif adalah mata pedih, tekak serak, hidung beringus, pening atau sakit kepala. Bila hal ini terus berlanjut, maka semakin tinggi resiko mengalami gangguan kesehatan lainnya, seperti: flu dan alergi, serangan jantung dan mati mendadak, kanker paru-paru, emfisema, dan bronchitis akut maupun kronis.

Rokok setidaknya mengandung sekitar 4000 senyawa kimia. Diantara senyawa tersebut adalah: tar, nikotin, sianida, benzene, cadmium, metanol, asetilena, amonia, formaldehida, hidrogen sianida, arsenik, karbon monoksida.  Dari keseluruhan bahan yang terkandung dalam rokok, ada tiga jenis yang paling mematikan yaitu tar, nikotin, dan karbonmonoksida. 

Dimana tar bisa membuat paru-paru iritasi dan pemicu kanker, nikotin yang dapat menyebabkan kecanduan dan bila bercampur dengan zat beracun lainnya dapat mengakibatkan penyempitan pembuluh darah. Sedang karbonmonoksida dapat mengahalangi  masuknya oksigen ke dalam tubuh.

Rokok dalam Pandangan Isam

Di era kontemporer seperti ini, pembicaraan hukum rokok mencuat dari beberapa kalangan. Ada beberapa pendapat mengenai hukum rokok. Beberapa menghukumi rokok dengan mubah. Kemudian ada yang menghukumi dengan makruh. Bahkan, ada yang menghukumi rokok dengan haram. Perbedaaan ini muncul karena intrepetasi dan sudut pandang dalam menilai dan menjatuhkan hukum dalam kasus ini.

Terdapat nash yang mujmal yang dijadikan hingga memungkinkan adanya perbedaaan intepretasi mengenai larangan melakukan segala hal yang dapat mendatangkan kemudhratan dan keburukan. Seperti yang terdapat dalam Al-Quran dan As-sunnah berikut:

Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 195:

.

"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (Q.S. Al-Baqarah:195)

As-sunnah:

. ,

"Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Tidak boleh berbuat kemudharatan (pada diri sendiri) dan tidak boleh berbuat kemudharatan (pada diri orang lain).: (HR. Ibnu Majah, No.2331)

Meninjau kedua nash diatas, ulama bersepakat jika segala sesuatu yanng mendatangkan kemudharatan dihukumi haram. Namun, pertanyaanya yang timbul adalah benarkah merokok mendatangkan kemudharatan atau justru mendatangkan manfaat. Berbagai persepsi menilai  dampak negatif dan positif dari rokok ini. Seandainya ditemukan kesepakatan yang sama, maka hukum rokok pun akan sama di kalangan para ulama.

Ulama Hanafiyah, Ibnu 'Abidin memberikan pernyataan yang isinya berikut:

" saya menyatakan: terjadi kontradiksi antara pendapat para ulama tentang rokok, sebagian ada yang menyatakan makruh, sebagian ada yang menyatakan haram, dan sebagian lagi menyatakan mubah."

Penjelasan mengenai perbedaan pandangan ini, dipaparkan sebagai berikut:

Golongan yang menghukumi rokok haram,  didasarkan pada argumen berikut:

  • Sebab rokok dapat membukkan.mereka beranggapan jika rokok dapat membuat kacau pikiran, menghilangkan pertimbangan akal dan teracuni hingga menjadikan nafas sesak.
  • Melemahkan badan. Mejadi pendukung argumen pertama, jika tahap rokok belum tidak mencapai tahap memabukkan, hal ini dapat menyebabkan melemahnya fisik seseorang. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah dari Ummu Salamah "Bahwa Rasulullah melarang segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan" (Imam Ahmad, n.d Musnad No 26.552)
  • Menciptakan kerusakan.  Para ulama membagi mudarat ini menjadi dua, yakni:
  • Mudarat yang dapat membahayakan anggota badan. Dengan kandungan bahan kimia dalam rokok yang dapat memicu kerusakan badan seperti pucat, mudah terkena batuk,sakit kanker paru-paru, serangan jantung dan mati mendadak. Kerusakan ini dapat timbul seketika ataupun secara bertahap.
  • Kemudaratan yang menimpa harta benda. Konotasi rokok yakni menghambur-hamburkan uang dengan percuma dan tidak mendatangkan manfaat. Seperti seseorang yang membakar sendiri uanngnya tanpa alasan untuk dijadikan bahan mainan saja.

Pendukung argumen ini diantaranya: dari mazhab Hanbali ada as-Sanhri al-Bahti, Ibrahim al-Laqqani ari Mazhab Maliki, al-'Arabi al-Ghazzi al-'Amri asy-Syafi'i  dari Damaskus, Ibrahim bin Jam'an dan muridnya Ab Bakar bin aal-Ahdal  dari Yaman, al-Muhaqqiq Abdul Malik al-'Islhami, muridnya Muhammad al-Khawajah al-Hanafi, Makki bin Faruh al-Makki dan Sa'ad al-Balkhi al-Madani dari Turki.

Golongan yang menghukumi karuh rokok, dasar argumen mereka adalah:

  • Rokok tidak terlepas dari bahaya jika berlebihan. Sedang sesuatu yang banyak itu diawali dari sesuatu yang sedikit.
  • Hartamenjadi berkurang. Jika tidak mencapai tahap pemborosan dan berlebihan serta menghambur-hamburkan uang, maka ia bisa mengurangi hartanya yang semstinya digunakan untuk keperluan yang bermanfaat, baik utnuk dirinya seniri maupun orang lain.
  • Dapat mengganggu dan menyakiti orang lain melalui bau dan asapnya.
  • Menurunkan harga diri, khususnyabagi mereka yang memiliki kedudukan sosial yang dianggap terpandang di kalangan masyarakat religius ataupun tidak.
  • Dapat melalaikan ibadah
  • Dapat mengacaukan pikiran
  • Mengganggu orang lain bila berada dalam satu majelis.

Golongan yang memperbolehkan rokok.  Dasar dari argumen ini adalah kaidah "asal segala sesuatu addalah mubah (boleh), bila dalam Al-Quran tidak menyebutkan secara jelas. Bagi golongan ini, rokok tidak dapat memabukkan dan menghilangkan ingatan serta menjadikannya lemah justru semakin bergairah. Hal ini dibuktikan dengan wawancara dengan narasumber seorang perokok aktif yang tidak mengalami hal demikian.

Golongan keempat, yaitu golongan yanng memerinci pendapatnya. Argumen mereka diddasarkan pada, bahwa rokok berasal dari tembaku yang suci. Tidak ada unsur yang dapat menjadikan seseorang mabuk, tidak kotor, dan juga tidak membahayakan. Asalnya dari hukum mubah, lalu diberlakukan untuknya hukum-hukum syariat berikut ini:

  • Yang mempergunakannya namun tidak mendatangkan kemudaratan, maka hukumnya boleh.
  • Siapa saja yag menggunaannnya, kemudian mendatangkan kemudaratan maka hukumnya haram. Sama seperti orang yang memperoleh kemudharatan dari madu.
  • Barangsiapa yang mengambil manfaatnya untuk menghindari mudarat, semisal penyakit, maka dkenai wajib menggunakannya.

Dalam hal ini penulis membahas mengenai dasar penetapan hukum rokok yang difatwakan oleh MUI. MUI mendasarkan penetapan hukum rokok dengan beberapa pertimbangan:

Berdasarkan Al-Quran.

Diantara dalil yang menjadi rujukan sumber adalah QS. Al-A'mereraf ayat 157:

Artinya: "... Yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang ka mengerjakan yang munkar ddan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.."

Surat al-Isra' ayat 26-27:

Artinya: "... Dan janganllah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya."

Hadis Rasulullah SAW

    Artinya: "tidak boleh membuat mudarat kepad diri sendiri dan tidak boleh membuat mudarat kepada orang lain" (Ibnu Majah, n.d Sunan Ibnu Majah No 2341)

Kaidah fiqhiyah.

Salah satunya yang berbunyi:       

Artinya: "Bahaya harus ditolak semaksimal mungkin"

Artinya: "Yang menimbulkan mudarat harus dihilangkan/dihindarkan"

Di negara-negara seperti Yordania, Mesir, Yaman, dan Syiria, saat ada delegasi yang dikirm menjelaskan bahwa hukum mereka di negara tersebut adalah haram. Komnas Perlindungan Anak, Departemen Kesehatan dan pihak terkait dengan masalah rokok juga menghendaki yang demikian. Terkhusus Komnas Perlindunngan nak untuk mengharamkan rokok bagi anak-anak sebab dampak negatif yang ditimbulkan sangat besar. Selain itu rokok menjadi pintu gerbang untuk memasuki dunia obat-obatan yang terlarang.

Berangkat dari dasar itulah MUI menetapkan hukum rokok pada acara Fatwa MUI Ke-3 tahun 2009 yang dilaksanakan di Ujung Pandang yang hasilnya masih ikhtilaf antara haram atau makruh. Keharaman rokok dikhususkan untuk empat kelompok yaitu merokok bagi ibu hamil, merokok ditempat umum, merokok untuk anak-anak, dan merokok untuk seluruh pengurus MUI.

Metode penggalian hukum yang digunakan MUI dalam menghukumi masalah rokok adalah qiyas, yakni mempersamakan kasus rokok dengan barang-barang yang mendatangkan kemudharatan seperti khamr. Ini layaknya dalil yang menjadi landasan fatwa tersebut adalah QS Al-Isra, ayat 26-27 yang mendeskripsikan bahwa Allah mengharamkan sesuatu yang buruk bagi manusia. Bahaya rokok bagi tubuh manusia menjadi sebabnya dan telah disepakati oleh umum karena banyak penelitian yang telah membuktikannya.

 Kesimpulan 

 Pada hakikatnya rokok adalah masalah kontemporer yang menimbulkan kontroversi di kalangan para ulama dalam menjatuhkan hukum. Ini didasarkan pada munculnya berbagia macam  hukum rokok itu sendiri. Ada beberapa kalangan yanng menberikan hukum mubah (boleh), makruh, dan juga haram. Kondisi ini disebabkan karena keglobalan dasar yang memantik banyak penafsiran di kalangan para ulama.

Cerutu yanng dibalut kertas, daun, atau kulit jagung berbetuk pipa ini menurut penelitian yang telah dilakukan mengandung 4000 bahan senyawa kimia yang dapat memicu kerusakan pada nggota tubuh baik dirasa secara langsung maupaun secara bertahap. Inilah yang kemudian menjadi pertimbangan pengambilan hukum haram oleh MUI. Namun ada pengkhususan hukum haram rokok ini, yaitu haram merokok di tempat umum karena dapat mengganggu orang lain, merokok haram bagi anak-anak sebab rokok adalah gerbang menuju hal-hal negatif besar seperti kejahatan kriminal dan obat-obatan terlarang, haram merokok bagi ibu hamiil karena dapat menimbulkan gangguan pada diri ibu dan janin, serta bagi pengurus MUI.

Fatwa MUI Ketiga yanng diselenggarakan di Ujung Pandang Sumbar tahun 2009 menhasilkan catatan penting mengenai masalah rokok ini. Selain menghukumi haram untuk beberapa kategori di atas. Ada iktilaf mubah dan makruh yang menjadi kontroversi besar yang dihadiahkan saat fatwa itu disampaikan. Hal ini, karena banyak faktor yag dipertimbangkan, mulai dari aspek ekonomi, sosial, dan kesehatan. Dibuktikan dengan sumbangsih rokok pada pendapatan negara melalui Bea Cukai dan PPN, penyerapan tenaga kerja, namun di sisi lain banyak penelitian yang menunjukkan akan bahaya rokok.

 

Saran :

  • Pemerintah harus menjadi mediator dalam masalah ini. Sebab di Indonesia sendiri tidak hanya islam agama yang diakui, namun masih ada agama yang lain. Agar msalah ini tidak menimbulakn perpecahan umat.
  • Upaya promosi kesehatan yang tersu digencarkan guna menyadarkan masyarakat akan bahaya rokok.
  • Kesadaran diri masyarakat perlu ditingkatkan mengenai rokok, mulai dari bahaya kesehatan hingga keuangan. 

 

Referensi: 

Ferizal, Indis. "Mekanisme Pengujian Hukum Oleh Ulama Dalam Menetapkan Fatwa Haram Terhadap Rokok." Jurnal Hukum Samudra Keadilan 11.1 (2016): 55-64.

Firmansyah, Heri. "Kajian Metodologis Terhadap Fatwa MUI Tentang Rokok." Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum 4.1 (2019).

Prasetiya, Nurul Huda. "Analisis Fatwa MUI Mengenai Fatwa Haram Rokok dalam Pisau Shadz ad-Dzariyat Fikih Melalui tafsir Ibnu Katsir: Studi Komparasi Terhadap Komisi Fatwa se-Indonesia Ketiga Tahun 2009." Al-Tadabbur: Jurnal Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir 5.1 (2020): 137-164.

https://islam.nu.or.id/syariah/bahtsul-masail-tentang-hukum-merokok-70mqA

https://ranidwi68.wordpress.com/2013/01/09/pengertian-merokok-dan-akibatnya/

Nama : Nova Anggraini Putri

NIM/kelas    :  101190157/Hukum Keluarga Islam F

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun