Mohon tunggu...
Nova Anggraini Putri
Nova Anggraini Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101190157/Hukum Keluarga Islam F

Tugas Artikel di Kompasiana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rokok dalam Islam, Bagaimana Pandangan Hukumnya?

28 November 2021   20:50 Diperbarui: 28 November 2021   20:54 378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perokok jenis ini merupakan perokok yang terdampak asap rokok dari orang lain. Efek samping yang ditimbulkan sama dengan perokok aktif / yang merokok secara langsung dari puntungnya.  Awal gejala yang dialami oleh perokok pasif adalah mata pedih, tekak serak, hidung beringus, pening atau sakit kepala. Bila hal ini terus berlanjut, maka semakin tinggi resiko mengalami gangguan kesehatan lainnya, seperti: flu dan alergi, serangan jantung dan mati mendadak, kanker paru-paru, emfisema, dan bronchitis akut maupun kronis.

Rokok setidaknya mengandung sekitar 4000 senyawa kimia. Diantara senyawa tersebut adalah: tar, nikotin, sianida, benzene, cadmium, metanol, asetilena, amonia, formaldehida, hidrogen sianida, arsenik, karbon monoksida.  Dari keseluruhan bahan yang terkandung dalam rokok, ada tiga jenis yang paling mematikan yaitu tar, nikotin, dan karbonmonoksida. 

Dimana tar bisa membuat paru-paru iritasi dan pemicu kanker, nikotin yang dapat menyebabkan kecanduan dan bila bercampur dengan zat beracun lainnya dapat mengakibatkan penyempitan pembuluh darah. Sedang karbonmonoksida dapat mengahalangi  masuknya oksigen ke dalam tubuh.

Rokok dalam Pandangan Isam

Di era kontemporer seperti ini, pembicaraan hukum rokok mencuat dari beberapa kalangan. Ada beberapa pendapat mengenai hukum rokok. Beberapa menghukumi rokok dengan mubah. Kemudian ada yang menghukumi dengan makruh. Bahkan, ada yang menghukumi rokok dengan haram. Perbedaaan ini muncul karena intrepetasi dan sudut pandang dalam menilai dan menjatuhkan hukum dalam kasus ini.

Terdapat nash yang mujmal yang dijadikan hingga memungkinkan adanya perbedaaan intepretasi mengenai larangan melakukan segala hal yang dapat mendatangkan kemudhratan dan keburukan. Seperti yang terdapat dalam Al-Quran dan As-sunnah berikut:

Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 195:

.

"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (Q.S. Al-Baqarah:195)

As-sunnah:

. ,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun