"Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Tidak boleh berbuat kemudharatan (pada diri sendiri) dan tidak boleh berbuat kemudharatan (pada diri orang lain).: (HR. Ibnu Majah, No.2331)
Meninjau kedua nash diatas, ulama bersepakat jika segala sesuatu yanng mendatangkan kemudharatan dihukumi haram. Namun, pertanyaanya yang timbul adalah benarkah merokok mendatangkan kemudharatan atau justru mendatangkan manfaat. Berbagai persepsi menilai  dampak negatif dan positif dari rokok ini. Seandainya ditemukan kesepakatan yang sama, maka hukum rokok pun akan sama di kalangan para ulama.
Ulama Hanafiyah, Ibnu 'Abidin memberikan pernyataan yang isinya berikut:
" saya menyatakan: terjadi kontradiksi antara pendapat para ulama tentang rokok, sebagian ada yang menyatakan makruh, sebagian ada yang menyatakan haram, dan sebagian lagi menyatakan mubah."
Penjelasan mengenai perbedaan pandangan ini, dipaparkan sebagai berikut:
Golongan yang menghukumi rokok haram, Â didasarkan pada argumen berikut:
- Sebab rokok dapat membukkan.mereka beranggapan jika rokok dapat membuat kacau pikiran, menghilangkan pertimbangan akal dan teracuni hingga menjadikan nafas sesak.
- Melemahkan badan. Mejadi pendukung argumen pertama, jika tahap rokok belum tidak mencapai tahap memabukkan, hal ini dapat menyebabkan melemahnya fisik seseorang. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah dari Ummu Salamah "Bahwa Rasulullah melarang segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan" (Imam Ahmad, n.d Musnad No 26.552)
- Menciptakan kerusakan. Â Para ulama membagi mudarat ini menjadi dua, yakni:
- Mudarat yang dapat membahayakan anggota badan. Dengan kandungan bahan kimia dalam rokok yang dapat memicu kerusakan badan seperti pucat, mudah terkena batuk,sakit kanker paru-paru, serangan jantung dan mati mendadak. Kerusakan ini dapat timbul seketika ataupun secara bertahap.
- Kemudaratan yang menimpa harta benda. Konotasi rokok yakni menghambur-hamburkan uang dengan percuma dan tidak mendatangkan manfaat. Seperti seseorang yang membakar sendiri uanngnya tanpa alasan untuk dijadikan bahan mainan saja.
Pendukung argumen ini diantaranya: dari mazhab Hanbali ada as-Sanhri al-Bahti, Ibrahim al-Laqqani ari Mazhab Maliki, al-'Arabi al-Ghazzi al-'Amri asy-Syafi'i  dari Damaskus, Ibrahim bin Jam'an dan muridnya Ab Bakar bin aal-Ahdal  dari Yaman, al-Muhaqqiq Abdul Malik al-'Islhami, muridnya Muhammad al-Khawajah al-Hanafi, Makki bin Faruh al-Makki dan Sa'ad al-Balkhi al-Madani dari Turki.
Golongan yang menghukumi karuh rokok, dasar argumen mereka adalah:
- Rokok tidak terlepas dari bahaya jika berlebihan. Sedang sesuatu yang banyak itu diawali dari sesuatu yang sedikit.
- Hartamenjadi berkurang. Jika tidak mencapai tahap pemborosan dan berlebihan serta menghambur-hamburkan uang, maka ia bisa mengurangi hartanya yang semstinya digunakan untuk keperluan yang bermanfaat, baik utnuk dirinya seniri maupun orang lain.
- Dapat mengganggu dan menyakiti orang lain melalui bau dan asapnya.
- Menurunkan harga diri, khususnyabagi mereka yang memiliki kedudukan sosial yang dianggap terpandang di kalangan masyarakat religius ataupun tidak.
- Dapat melalaikan ibadah
- Dapat mengacaukan pikiran
- Mengganggu orang lain bila berada dalam satu majelis.
Golongan yang memperbolehkan rokok. Â Dasar dari argumen ini adalah kaidah "asal segala sesuatu addalah mubah (boleh), bila dalam Al-Quran tidak menyebutkan secara jelas. Bagi golongan ini, rokok tidak dapat memabukkan dan menghilangkan ingatan serta menjadikannya lemah justru semakin bergairah. Hal ini dibuktikan dengan wawancara dengan narasumber seorang perokok aktif yang tidak mengalami hal demikian.
Golongan keempat, yaitu golongan yanng memerinci pendapatnya. Argumen mereka diddasarkan pada, bahwa rokok berasal dari tembaku yang suci. Tidak ada unsur yang dapat menjadikan seseorang mabuk, tidak kotor, dan juga tidak membahayakan. Asalnya dari hukum mubah, lalu diberlakukan untuknya hukum-hukum syariat berikut ini:
- Yang mempergunakannya namun tidak mendatangkan kemudaratan, maka hukumnya boleh.
- Siapa saja yag menggunaannnya, kemudian mendatangkan kemudaratan maka hukumnya haram. Sama seperti orang yang memperoleh kemudharatan dari madu.
- Barangsiapa yang mengambil manfaatnya untuk menghindari mudarat, semisal penyakit, maka dkenai wajib menggunakannya.
Dalam hal ini penulis membahas mengenai dasar penetapan hukum rokok yang difatwakan oleh MUI. MUI mendasarkan penetapan hukum rokok dengan beberapa pertimbangan: