Hak-hak ini penting untuk memastikan Dosen dapat menjalankan tugasnya secara optimal dan berkontribusi pada kemajuan pendidikan tinggi. Â Berikut hak utama dosen yang meliputi:
1. Penghasilan Yang Layak:
Hak atas penghasilan yang layak agar setiap Dosen berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.Â
Ini merupakan keputusan Undang-undang bahwa kebutuhan Dosen jangan disamakan dengan pengasilan karyawan yang standar UMR/UMK diberbagai perusahaan lainnya.
Tentunya hal Ini mencakup gaji pokok, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan tunjangan lainnya yang relevan.Â
Besaran dan jenis tunjangan dapat bervariasi tergantung pada jenjang jabatan, prestasi kerja, dan kebijakan institusi. Kesadaran ini menjadi pertimbangan dari setiap pimpinan institusi perguruan tinggi.
2. Perlindungan Pelaksanaan Tugas Dosen:Â
Perlindungan dalam melaksanakan tugas Dosen berhak atas perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya.Â
Ini mencakup perlindungan terhadap tindakan yang dapat menghambat atau merugikan pelaksanaan tugas akademik dan penelitian, terutama kegiatan yang berhubungan eksternal serta biaya-biaya yang dibutuhkan oleh Dosen tersebut.
Perlindungan ini meliputi hak atas kekayaan intelektual atas karya-karya akademik yang dihasilkan, hasil dari sebuah kegiatan Dosen menjadi bukti pengabdian yang hakiki yang didasarkan literasi dengan sumber terpercaya dan menjadi kebanggaan kampus baik secara individu, kelompok maupun organisasi kampus lainnya.