2. Perlindungan Pelaksanaan Tugas Dosen:Â
Perlindungan dalam melaksanakan tugas Dosen berhak atas perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya. Ini mencakup perlindungan terhadap tindakan yang dapat menghambat atau merugikan pelaksanaan tugas akademik dan penelitian, terutama kegiatan yang berhubungan eksternal serta biaya-biaya yang dibutuhkan oleh Dosen tersebut.
Perlindungan ini meliputi hak atas kekayaan intelektual atas karya-karya akademik yang dihasilkan, hasil dari sebuah kegiatan Dosen menjadi bukti pengabdian yang hakiki yang didasarkan literasi dengan sumber terpercaya dan menjadi kebanggaan kampus baik secara individu, kelompok maupun organisasi kampus lainnya.
3. Pengembangan Kompetensi Dosen:
Kesempatan pengembangan kompetensi, Dosen berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Faslitas pendukung menjadi dominan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi Dosen dalam mengembangkan ilmu dan pengetahuan di luar kampus.
Ini mencakup akses terhadap pelatihan, seminar, konferensi, dan berbagai sumber daya yang mendukung pengembangan profesional. Ketersedian kampus untuk memberikan kesempatan bagi Dosen dalam meningkatkan kemampuan sebagai pembicara dalam seminar nasional, pelatihan eksternal dan kegiatan kampus lainnya.
4. Pandangan Kebebasan Akademik:
Kebebasan akademik, Dosen memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. Kebebasan ini memungkinkan mereka untuk mengekspresikan pendapat, melakukan penelitian, dan mengajar sesuai dengan keyakinan ilmiah mereka tanpa tekanan atau intervensi yang tidak semestinya.Â
Ini juga mencakup kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi, jadi setiap institusi kampus berhak memberikan ide dan gagasan yang inovatif terhadap kebebasan kegiatan akademik "karena bibit-bibit yang muncul" melalui kajian-kajian proses belajar mengajar dalam lingkungan kampus.
5. Kesempatan Promosi dan Penghargaan:Â
Promosi dan penghargaan, Dosen berhak atas promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja. Sistem promosi dan penghargaan yang adil dan transparan penting untuk memotivasi dosen dan meningkatkan kualitas pendidikan tinggi.