Dosen merupakan tenaga pendidik yang berada di perguruan tinggi, menjadi agen perubahan dari setiap generasi muda di masa akan datang. Untuk itu, masa depan bangsa tergantung bagaimana interaksi Dosen dengan mahasiswa saat melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar baik dalam kelas maupun di luar kelas.Â
Tanggung jawab Dosen tidaklah mudah selain hak dan kewajiban ada kegiatan lain yang belum orang pahami "ibaratkan teori gunung es", yang orang lain pikirkan adalah "enak ya jadi Dosen, penghasilan tambahan dan hanya mengajar saja".
Berbeda apa yang dirasakan, meskipun terlihat intelektual dan bangga menekuni profesi Dosen "ada hal yang lain yang orang lain tidak perlu tahu" terutama hak-hak yang sesuai standar, sehingga bisa membuat Dosen sejahtera dalam menjalani keberlangsungan hidup yang berkelanjutan.
Profesi dosen di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta peraturan pelaksanaannya. Â
Dokumen ini merangkum hak dan kewajiban dosen berdasarkan regulasi tersebut, menjelaskan implikasinya bagi dosen dan institusi pendidikan tinggi.
Regulasi diatas menjadi gambaran besar dari setiap manajemen kampus atau perguruan tinggi untuk mempertimbangkan hak-hak dan kewajiban Dosen secara profesional, oleh sebab itu "bukan realistis" namun harapan Dosen tentu semua sama "ingin sejahtera" dengan penghasilan yang sesuai dan standar regulasi yang ditetapkan.
Penjelasan ini akan mencakup hak-hak dosen terkait kesejahteraan, pengembangan profesional, dan kebebasan akademik, serta kewajiban-kewajiban mereka dalam melaksanakan "Tridharma" perguruan tinggi dan menjaga integritas profesi. Hampir setiap konstitusi berbeda-beda dalam memperdayakan Dosen di setiap perguruan tinggi tersebut.
Tinjauan Hak Dosen:Â
Dosen di Indonesia memiliki sejumlah hak yang menjamin kesejahteraan, pengembangan profesional, dan kebebasan akademik. Hak-hak ini penting untuk memastikan Dosen dapat menjalankan tugasnya secara optimal dan berkontribusi pada kemajuan pendidikan tinggi. Â Berikut hak utama dosen yang meliputi:
1. Penghasilan Yang Layak:
Hak atas penghasilan yang layak agar setiap Dosen berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Ini merupakan keputusan Undang-undang bahwa kebutuhan Dosen jangan disamakan dengan pengasilan karyawan yang standar UMR/UMK diberbagai perusahaan lainnya.
Tentunya hal Ini mencakup gaji pokok, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan tunjangan lainnya yang relevan.  Besaran dan jenis tunjangan dapat bervariasi tergantung pada jenjang jabatan, prestasi kerja, dan kebijakan institusi. Kesadaran ini menjadi pertimbangan dari setiap pimpinan institusi perguruan tinggi.
2. Perlindungan Pelaksanaan Tugas Dosen:Â
Perlindungan dalam melaksanakan tugas Dosen berhak atas perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya. Ini mencakup perlindungan terhadap tindakan yang dapat menghambat atau merugikan pelaksanaan tugas akademik dan penelitian, terutama kegiatan yang berhubungan eksternal serta biaya-biaya yang dibutuhkan oleh Dosen tersebut.
Perlindungan ini meliputi hak atas kekayaan intelektual atas karya-karya akademik yang dihasilkan, hasil dari sebuah kegiatan Dosen menjadi bukti pengabdian yang hakiki yang didasarkan literasi dengan sumber terpercaya dan menjadi kebanggaan kampus baik secara individu, kelompok maupun organisasi kampus lainnya.
3. Pengembangan Kompetensi Dosen:
Kesempatan pengembangan kompetensi, Dosen berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Faslitas pendukung menjadi dominan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi Dosen dalam mengembangkan ilmu dan pengetahuan di luar kampus.
Ini mencakup akses terhadap pelatihan, seminar, konferensi, dan berbagai sumber daya yang mendukung pengembangan profesional. Ketersedian kampus untuk memberikan kesempatan bagi Dosen dalam meningkatkan kemampuan sebagai pembicara dalam seminar nasional, pelatihan eksternal dan kegiatan kampus lainnya.
4. Pandangan Kebebasan Akademik:
Kebebasan akademik, Dosen memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. Kebebasan ini memungkinkan mereka untuk mengekspresikan pendapat, melakukan penelitian, dan mengajar sesuai dengan keyakinan ilmiah mereka tanpa tekanan atau intervensi yang tidak semestinya.Â
Ini juga mencakup kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi, jadi setiap institusi kampus berhak memberikan ide dan gagasan yang inovatif terhadap kebebasan kegiatan akademik "karena bibit-bibit yang muncul" melalui kajian-kajian proses belajar mengajar dalam lingkungan kampus.
5. Kesempatan Promosi dan Penghargaan:Â
Promosi dan penghargaan, Dosen berhak atas promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja. Sistem promosi dan penghargaan yang adil dan transparan penting untuk memotivasi dosen dan meningkatkan kualitas pendidikan tinggi.
Kualitas Dosen tentu menjadi kekuatan individu Dosen dalam mengimplemtasi kegiatan terutama belajar dan berkarya yang di dukung oleh manajemen kampus, jangan pilih kasih terhadap kinerja Dosen karena hal ini tidak menemukan Dosen berkualitas "melalui orang dalam karena unsur kedekatan" maka kesempatan promosi dan penghargaan hanya sebatas "angan dan angin".
Tinjauan Kewajiban Dosen:
Hak dan kewajiban sangat saling berkaitan terutama dalam menjalankan kegiatan seorang Dosen, untuk itu Dosen juga memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab. Â
Kewajiban ini berkaitan dengan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi (pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat), pengembangan diri, dan menjaga integritas profesi. Kewajiban utama dosen meliputi:
1. Menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi:Â
Dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi, Dosen wajib melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sejatinya Dosen wajib melaksanakan serta ikut berkontribusi dalam hal pemikiran baik secara teknis maupun non teknis.
Tridharma ini merupakan inti dari tugas dan fungsi dosen dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Dengan diperkuat dasar literasi yang kuat, secara tidak langsung Dosen akan mendapatkan pengetahuan dan kelimuan baru dalam hal kegiatan Tridharma tersebut.
2. Meningkatkan Kualifikasi Akademik dan Kompetensi:Â
Meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi, Dosen wajib meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Jangan sampai ketinggalan dari perubahan dan perkembangan global baik secara nasional maupun secara internasional.
Hal ini penting untuk memastikan dosen selalu update dengan perkembangan terkini di bidangnya, ini menjadi tantangan dalam mengembangkan keilmuan baik dalam pembelajaran, penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat.
3. Memenuhi Kualifikasi yang Dipersyaratkan:Â
Memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan, Dosen harus memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan kualifikasi lain yang dipersyaratkan oleh perguruan tinggi tempat mereka bertugas. Hubungan dengan Jabatan akademik Dosen yang menjadi himbauan dari manajemen kampus dan pemerintah.
Ini menjamin kualitas dan kompetensi dosen dalam menjalankan tugasnya, bukan hanya individu namun semua pihak memastikan untuk keberlanjutan dan keberlansungan seorang Dosen sebagai tanaga pendidik yakni "Dosen" oleh sebab itu seorang Dosen tetap fokus dalam kompetensi jangan hanya jabatannya saja.
4. Menciptakan Lingkungan Belajar yang Kondusif:
Dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, Dosen memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif bagi mahasiswa. Menjadi panutan sebagai role model bagi mahasiswa terutama di lingkungan kampus baik dari konsep pembelajaran, gaya komunikasi, penampilan, dan karakter individu Dosen lainnya.
Ini mencakup menciptakan suasana yang mendukung proses pembelajaran, memberikan bimbingan dan arahan, serta menjaga etika dan profesionalisme dalam berinteraksi dengan mahasiswa. Adaptasi terhadap mahasiswa bagian edukasi dalam kegiatan belajar dan mengajar, sesuai dengan regulasi pemerintah yang ditetapkan oleh manajemen kampus.
5. Menjaga Integritas dan Etika Profesi:
Untuk menjaga integritas dan etika profesi, Dosen wajib menjaga integritas dan etika profesi. Ini mencakup kejujuran akademik, menghindari plagiarisme, dan menjaga rahasia akademik. Hasil karya Dosen baik mulai dari proses sampai dengan hasil menjadi bahan analisa secara komprehenship, sebab seorang Dosen harus banyak ide dan gagasan untuk inovasi yang berkelanjutan.
Menjadi fenomena bahwa untuk menghasilkan pikiran atas dasar karyawan individu Dosen perlu dorongan dan dukungan dari pihak internal dan pihak ekaternal yang saling berkolaborasi dan mengembangkan keberlangsungan marwah Dosen dalam berbagai aktivitas akademik lainnnya.
Akhir dari Pembahasan:
Yang pada akhirnya, pemahaman yang baik tentang hak dan kewajiban dosen sangat penting bagi terwujudnya sistem pendidikan tinggi yang berkualitas, terjemahan ini menjadi penentu indikator kualitas yang menjadi standar dan target dalam kegiatan belajar dan manajemen kampus.
Dengan memahami dan menjalankan hak dan kewajibannya secara seimbang, dosen dapat berkontribusi optimal dalam memajukan pendidikan tinggi di Indonesia, dengan konsep dan strategi manajemen kampus untuk mendukung semua kegiatan perguruan tinggi di tempat mereka mengabdi.
Institusi pendidikan tinggi juga memiliki peran penting dalam memastikan bahwa hak-hak dosen terpenuhi dan kewajiban-kewajiban mereka didukung dengan baik, oleh sebab itu lakukan mapping yang detail dan mendalam terhadap semua kegiatan, sehingga lebih mudah menilai, mengevaluasi dan memperbaiki setiap celah yang ditemukan.Â
Jangka panjangnya adalah, perlu adanya upaya untuk terus meningkatkan regulasi dan implementasinya agar keseimbangan antara hak dan kewajiban dosen dapat terwujud secara lebih optimal, yang perlu digaris bawahi adalah bagaimana jangka panjang dengan berkelanjutan yang modern dan terpercaya.
Salam Hak dan Kewajiban Dosen
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H