Mohon tunggu...
Noto Susanto
Noto Susanto Mohon Tunggu... Dosen - Menata Kehidupan

Saya Sebagai Dosen, Entrepreneurship, Trainer, Colsultant Security dan Penulis.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Harapan Hasil Analisa Pajak Karyawan?

7 Maret 2024   23:33 Diperbarui: 7 Maret 2024   23:33 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pajak oh Pajak? Begitu istimewanya "dirimu" mendapat jatah setiap bulan dari penghasilan kami yakni "seluruh karyawan Indonesia", tidak terasa dipotong secara otomatis, sehingga bagi kami biasa saja? Meski terkadang "nyesak dan mengenaskan" karena potongan pajak mengurangi kebutuhan yang akan digunakan setiap bulannya.

Kontribusi karyawan mempunyai semangat "melalui potongan penghasilan" tidak bisa dihindari juga bahwa ini menjadi kewajiban sebagai karyawan, berapa % dari pendapatan akan dikenakan pajak. Tentu potongan pajak ini tergantung besaran upah atau gaji yang diterima setiap bulannya. Artinya setiap karyawan pasti beda-beda kecuali gajinya UMR/UMK, itupun bisa beda juga karena tunjangan dan lain sebagainya.

Sistem ber-Negara di Indonesia "mengajak semua masyarakat untuk berpertisipasi dalam hal pembayaran pajak" tentu ini banyak manfaatnya "dari kita untuk kita semua" atau dari karyawan satu dengan karyawan yang lainnya. Seperti kita ketahui bersama hasil pemungutan pajak yang terlihat untuk "pembangunan jalan umum, pembangunan jembatan penghubung, pembangunan jalan tol, pembangunan sarana atau fasilitas umum, dan lainnya.

Atas dasar kepentingan semua pihak, maka pajak dijadikan tulang punggung bangsa terutama dalam mengedepankan cita-cita bangsa "memajukan dan mensejahterakan masyarakat Indonesia" dengan melalui APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara). Yang salah satu sumber dananya didapatkan dari pajak penghasilan atau upah kerja karyawan.

Penekanan Regulasi pajak menjelaskan bahwa potongan pajak gaji karyawan atau Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh seorang Wajib Pajak pribadi atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya di dalam negeri. PPh 21 ini umumnya berkaitan dengan pajak yang digunakan pada sistem penggajian/ payroll karyawan oleh suatu perusahaan.

Peraturan pajak penghasilan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 mulai berlaku pada Senin, 1 Januari 2024.
 
Sebagai contoh, "untuk yang berpenghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta pertahun maka PhKP nya hanya Rp 6 juta per tahun. Untuk itu dikenakan tarif 5% sehingga pajak yang harus dibayar per tahun hanya Rp 300 ribu. Ini penghasilan Rp 60 juta per tahun dikurangi Rp 54 juta yaitu Rp 6 juta dan dikalikan 5%".

Itu gambaran atau simulasi bila gaji 5 juta perbulan, coba bayangkan bila penghasilannya semakin tinggi atau besar bahkan sampai 100 juta, secara sadar pemotongan pajaknya semakin tinggi juga. Oleh karena itu kemanfaatan uang pajak, semoga dapat dipergunakan untuk kepentingan masyarakat Indonesia.

Masyarakat sadar atas dasar sukarela yang menjadi keharusan "bagian penting dari warga bangsa Indonesia" akan mengawali kegiatan pemerintahan terutama oknum-oknum yang tidak bermoral dalam penyalahgunaan uang pajak. Potensi terjadinya penyimpangan sangat terbuka lebar, siapapun melihat hal tersebut "bisa saja tergoda" dengan jumlah uang banyak.

Dari berbagai perspektif hasil uang pajak yang dipergunakan pemerintahan dalam hal pembangunan "pasti masyarakat bangga" dan mengucapkan terima kasih. Namun, menjadi perhatian bila hal-hal yang disengaja melakukan biaya-biaya yang tidak seharusnya dianggarkan oleh pemerintah.
 
Keluh Kesah Karyawan Terhadap Pajak PPH 21 :

Pada kesempatan yang berbeda saya mencoba ngobrol bersama rekan kerja yang sama-sama bekerja dan kesehariannya "teman kerja dikantor" terkadang iseng ngobrolin pajak, terutama di awal tahun 2024 "pajak menggila" semakin tinggi potongannya. Seakan-akan tidak memihak atas kepentingan dan tidak memperkirakan nasib karyawan.

Obrolan dengan karyawan 1 :
Saya = "Bu, mau tanya dong, kok pajak gede banget ya awal tahun ini "apakah sesuai dengan yang di e-mail dari HR".
Ibu = Kemudian Ibu A 'menjawab ' ya pak sudah sesuai dengan informasi dari HR.     Saya = ohh gitu bu 'baiklah kalau begitu' terima kasih informasinya ya.
Ibu = Bapak itu bersyukur, kalo potongan nya gede "berarti gajinya bapak gede juga kan".
Saya = ngak gitu juga sih bu, tapi minta ampun deh "pajaknya luar biasa" dan terasa banget potongannya.

Percakapan diatas merupakan, kegiatan konfirmasi terhadap karyawan yang bertanggung jawab bagian pajak di kantor "kebetulan duduknya hadap-hadapan di didepan tempat duduk saya" ya iseng nanya supaya informasinya semakin jelas "bahwa memang potongan PPH 21 'sangat besar' ".

Analisa kecil-kecilan 'bagaimana dengan penghasilannya lebih besar ya' yang mencapai ratusan juta rupiah, tentu PPH 21 nya semakij tinggi juga. Semoga senantiasa potongan pajak karyawan "uang akan dipergunakan sebaik mungkin" terutama untuk kepentingan karyawan dan seluruh masyarakat Indonesia "baik yang menjadi karyawan maupun yang menjadi masyarakat biasa".

Obrolan dengan Karyawan 2:
Saya = Bro, pajak lo berapa %?
Teman  = Waduh, gede banget bro 'gw juga kanget banget'. Meski sudah menerima informasi dari HR.
Saya dan Teman = kami berdua "tidak menyebutkan berapa nominal yang di potong" sama-sama terdiam dan senyum-senyum saja, karena kalau nyebutin nominal pasti ketahuan gaji aslinya....Hehehhe.
Saya = Tapi, luar biasa juga ya "kantor" kita nyumbang untuk Negara?
Teman = Ya lah bro, namanya juga sudah kewajiban "harus bayar pajak" semoga uangnya dikelolah dengan baik dan tepat sasaran.

Intinya dari obrolan ini, saling melepaskan beban yang sama-sama dirasakan "karena penghasilan kena potongan pajak sangat tinggi". Oleh sebab itu, mencoba ngobrol santai sembari menceritakan uang pajak untuk kepentingan masyarakat Indonesia. Sebetulnya "ikhlas ngak ikhlas sih" memang sudah menjadi kewajiban, ya ini mah obrolan halu saja "obrol uang pajak dikemanakan ya".

Harapan Uang Pajak Untuk Pemerintah:

1. Membangun Kepercayaan:

Bukan tidak percaya dengan pemerintah, hanya saja kami sebagai karyawan dan masyarakat biasa "selalu mendo,akan dan meminta agar menjadi pemimpin pajak yang amanah" tidak tergoda bujukan dan rayuan negatif, sehingga berdampak terhadap masyarakat luas yang menilai terhadap perilaku oknum yang tidak mempunyai integritas dalam bekerja.

Walaupun kami hanya mendengar di berita atau media masa, media cetak, maupun dan media online "kabarnya oknum pajak melakukan korupsi uang pajak hingga miliaran rupiah" ini mah, sudah berjalan  belasan tahun lalu "masyarakat tetap saja ingat" bahwa uang pajak digunakan untuk dimanupulasi atas dasar kepentingan pribadi, sehingga sampai saat ini masih tertancap tajam dalam ingat masyarakat lainnya?

Oleh sebab itu, integritas diri, integritas institusi dan integritas tim perlu di junjungi tinggi, dipelihara, dan dijalankan sesuai dengan etika dan prosedur yang berlaku. Jangan hanya karena oknum "reputasi institusi menjadi negatif tentu mengurangi nilai dimata masyarakat luas" dan harus digaris bawahi jangan membuat sejarah yang tidak mencerminkan perilaku yang berakhlak dan bermoral baik.

2. Mengelolah Anggaran Pajak:

Mau dikelolah dengan baik ataupun tidak, bukan menjadi persoalan "bagi kami sebagai karyawan dan sebagai masyarakat pada umumnya", meski pengelolaan uang pajak tidak bisa dirasakan oleh masyarakat "setidaknya jangan di salahgunakan oleh oknum yang berkepentingan atau posisi jabatan tertentu". Sehingga efektivitas uang pajak bisa difungsikam dalam membangun Bangsa Indonesia.

Anggaran yang dipersiapkan dari dana pajak, seperti contoh "pendidikan, kesehatan, melakukan riset teknologi dan kebudayaan, upah atau gaji golongan ASN atau pemerintahan yang berada didalamnya, bantuan sosial, bencana alam, perbaikan fasilitas umum jalan, jembatan dan lain sebagainya". Nah, ini bukan biaya yang murah tentu semua pengeluaran harus dianggarkan baik yang sudah direncanakan maupun yang belum direncanakan.

Dengan demikian, jika anggaran yang dijelaskan diatas dapat digunakan sebagai semestinya "karyawan dan masyarakat Indonesia" akan makmur dan sejahtera, meski terkadang belum secara merata yang dirasakanya. Fokus perbaiki pikiran yang tidak berakhlak, tidak beretika, dan tidak mempunyai adab serta tidak bermoral. Kedepannya lebih mudah dana dan anggaran yang dipersiapkan untuk masa akan datang.

3. Evaluasi Asas Kemanfaatan Pajak:

Evaluasi hasil pajak sangat penting dilakukan terutama  "pengeluaran dan pemasukan" harus diawasi dengan ketat, laporan dan pertanggung jawabannya. Pimpinan harus sebagai helikopterview, melihat dari berbagai macam aspek baik yang dari teknis maupun aspek non teknis artinya jangan hanya melihat laporan namun harus di cek juga sasaran yang akan direncanakan berdasarkan hasil evaluasi.

Hal yang mendasar adalah bagaimana dengan hasil sebelum dan sesudah terutama dalam menentukan anggaran dan biaya yang akan di implementasikan dari setiap pembangunan dan perbaikan baik tempat fasilitas umum atau tempat penghubung masyarakat untuk kelancaran dalam mencari mata pencaharian demi kehidupan masa akan datang.

Yang harus dipertimbangkan juga, dari poin-poin penting setiap pengeluaran coba di identifikasi juga terkait pemasukan anggaran dari pajak terutama "Perusahan-perusahaan yang berada di Indonesia" apakah semua bayar pajak? Jangan sampai tidak diperlakukan dengan adil, terhadap perusahaan yang tersebut.

Jadi, semua yang menjadi karyawan dimanapun berada terutama khususnya Indonesia "semoga tetap sehat dan semangat selalu, serta berkontribusi untuk Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun