Mohon tunggu...
Noto Susanto
Noto Susanto Mohon Tunggu... Dosen - Menata Kehidupan

Saya Sebagai Dosen, Entrepreneurship, Trainer, Colsultant Security dan Penulis.

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Pentingnya MCU (Medical Check Up) Bagi Karyawan dan Perusahaan?

29 Februari 2024   12:42 Diperbarui: 29 Februari 2024   12:55 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

---Cek kesehatan Sejak Dini--- 

Analisa kesehatan karyawan sangat Penting?

---Kesehatan Nomor Satu---
Menjaga pola makan karyawan, sangat Penting?

---Pola Makan yang Utama---
Meningkatkan pola pikir karyawan, sangat Penting?

---Pola Pikir yang Terdepan---
Membangun kebiasaan hidup Sehat karyawan, sangat Penting? 

Kesehatan menjadi segala prioritas untuk keberlangsungan perusahaan jangka panjang, oleh karenanya dalam kesempatan ini saya bersama dengan rekan karyawan yang lain "mengikuti MCU (Medical Check Up) pada periode 7/02/202". Di selenggarakan oleh perusahaan yang bergerak di bidang "IFM - Integrated Facility Management" atau Facility Service. 

Komitmen perusahaan tempat saya bekerja, sangat fokus dalam memperhatikan kesehatan karyawan jangka panjang "logikanya - jika karyawan sehat keuntungan bagi keduanya saling memberikan kontribusi terhadap aktivitas tugas, pekerjaan dan tanggung jawab. Namun, jika sebaliknya secara otomatis akan berdampak negatif terhadap "produktivitas kerja karyawan".

Namanya kesehatan seharusnya menjadi tanggung jawab karyawan untuk mengontrol dan menjaga pola makan dan pola hidup sehat yang berkesinambungan baik aktivitas di kantor maupun aktivitas di rumahnya masing-masing. Sebelum jadwal MCU (Medical Check Up) karyawan sudah mempersiapkan jauh hari artinya jangan menunggu hasil MCU baru action atau bertindak melakukan pencegahan sebelum potensi penyakit datang.

Merujuk Undang-Undang Kesehatan: 

Berdasarkan Undang-undang No 01 Tahun 1970 dan Permenakertrans No 02 Tahun 1980 "pengaturan mengenai pemeriksaan kesehatan pekerja yang mengatur bahwa pengurus diwajibkan memeriksakan semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada dokter yang ditunjuk oleh pengusaha".

Sedangkan bunyi Pasal 3 ayat (2) Permenakertrans 02/1980 "menyatakan semua perusahaan harus melakukan pemeriksaan kesehatan berkala bagi tenaga kerja sekurang-kurangnya 1 tahun sekali kecuali ditentukan lain oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Perburuan dan Perlindungan Tenaga Kerja". Dengan peraturan ini, kesadaran perusahaan untuk menyediakan karyawan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun