Dengan demikian, upaya Pemerintah untuk menjamin keberlangsungan UMKM pada masa Pandemi dan pasca Pandemi telah tercover seluruhnya, baik melalui PP 23/2020 tentang Pelaksanaan Program PEN, dan melalui pembahasan RUU Cipta Kerja yang ditargetkan dapat selesai secepatnya. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kembali permintaan dan penawaran terhadap produk UMKM yang juga diikuti dengan pembangunan pasar daring yang fokus kepada UMKM untuk mempertemukan permintaan dan penawaran tersebut, sehingga surplus ekonomi terbentuk kembali dan membantu percepatan pemulihan ekonomi.