Kebijakan Omnibus Law yang digulirkan oleh Presiden Joko Widodo pada pidato kenegaraan tanggal 20 Oktober 2020, memiliki visi perekonomian nasional yang menatap jauh ke depan. Dari struktur pasal yang berjumlah 174 di dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja itu, sekira 86,5% itu membicarakan masalah perizinan, kemudahan berusaha, investasi, dan UMKM, hal-hal itulah yang menjadi fokus utama pemerintah, yaitu untuk melakukan transformasi ekonomi dengan visi ke depan untuk mencapai tujuan Indonesia maju di 2045.Â
Permasalahan utama di Indonesia dalam hal ekonomi dan investasi itu antara lain adalah masalah korupsi, masalah inefisiensi birokrasi, serta masalah perizinan, Beberapa hal tersebut itulah yang didorong dan difokuskan oleh pemerintah, agar semua hal itu bisa tergambar di dalam alur RUU Cipta Kerja tersebut demi Indonesia yang lebih baik.
Namun, apa mau di kata, awal bulan Maret 2020, Presiden mengeluarkan pengumuman resmi bahwa virus Corona atau covid-19 telah masuk dan menjangkiti warga negara Indonesia. Sejak saat itu, kondisi negara dalam status siaga covid-19 dengan berbagai upaya penanganan dilaksanakan untuk memutus rantai penyebaran covid-19 di Indonesia. Namun masifnya dampak penyebaran virus covid-19 tersebut, telah mempengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan sosial.Â
Wabah ini telah mengubah tatanan ekonomi dunia yang ditandai dengan berubahnya peta perdagangan dunia, selain mengakibatkan mandegnya berbagai bidang usaha. Kinerja perdagangan global menjadi terganggu akibat lambatnya perbaikan kinerja manufaktur, khususnya di Tiongkok pada semester pertama tahun ini.Â
Jalur distribusi logistik juga terganggu, dan dampak negatif ini telah menerpa ekonomi Indonesia. Dampak sektor perdagangan, khususunya ekspor dan impor, bahan baku dan barang modal. Produksi turun, barang langka dan harga barang terus meningkat sehingga menimbulkan inflasi. Kenaikan harga barang yang disertai penghasilan yang menurun merupakan kondisi fatal daya beli masyarakat. Sebagian bahan baku untuk industri di Indonesia sendiri masih dipasok dari Tiongkok yang mengalami kendala produksi akibat karantina di sejumlah daerah untuk membendung pandemi Covid- 19.
Pemerintah Indonesia terus memutar otak agar roda ekonomi bisa kembali menggelinding di tengah pandemic Covid-19. Jika ekonomi macet, tidak bergerak, Indonesia bisa tersungkur, terbenam, dan mundur jauh ke belakang. Pandemi corona telah membuat para pekerja informal, terutama di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tak lagi bisa mengais rezeki akibat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satu program yang disiapkan pemerintah adalah memberikan subsidi bunga kredit kepada 60,66 juta UMKM terdampak Covid-19, dengan anggaran Rp 34,15 triliun.Â
Program ini digariskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Subsidi bunga kredit bagi UMKM diberikan dalam bentuk penempatan dana pemerintah di bank pelaksana atau bank yang menyediakan dana peyangga likuiditas. Bank-bank itulah yang kelak melakukan restrukturisasi kredit atau memberikan tambahan kredit modal kerja. Kita percaya, pemberian subsidi bunga kredit bagi 60,66 juta UMKM adalah obat mujarab yang dapat membuat ekonomi kembali menggeliat. Kontribusi UMKM terhadap produk domestic bruto (PDB) mencapai 60%.Â
Sekitar 97% pekerja di Indonesia ada di sektor UMKM yang jumlahnya sekitar 58 juta unit. Itu sebabnya, kita berharap pemerintah all-out melaksanakan program ini. Sukses atau tidaknya program pemberian subsidi bunga kepada UMKM akan turut menentukan geliat ekonomi ke depan. Kunci keberhasilan program pemberian subsidi bunga kepada UMKM terletak pada administrasi dan tata kelola yang baik (good governance). Pemerintah harus memastikan program ini bebas dari aji mumpung (moral hazard). Sepanjang pemerintah bisa menjamin program ini bebas dari moral hazard, kita harus mendukungnya.
Bagaimana dengan pasca pandemi Covid-19 nanti, apa upaya Pemerintah untuk terus meberikan stimulus untuk kegiatan usaha, khususnya terhadap UMKM. Pada titik inilah, RUU Cipta Kerja dapat memberikan kontribusi positif bagi pengembangan dan pertumbuhan UMKM di Indonesia. Setidaknya ada empat aspek penting yang bermanfaat bagi UMKM dalam RUU tersebut yaitu Aspek perizinan, aspek upah minimum, aspek pendanaan, dan aspek akses pemasaran. Keempat aspek inilah yang paling berpengaruh dari RUU Cipta Kerja buat UMKM dan aspek ini memiliki dampak pada pengembangan UMKM pasca pandemi Covid-19 ini.Â
Pelaku UMKM memang mengalami kesulitan dalam mengurus perizinan usaha, izin edar, standar nasional, hingga sertifikasi halal, melalui RUU inilah menurutnya dapat menjadi perhatian pemerintah. Terkait upah minimum, sebelumnya penerapan Upah Minimum Kota (UMK) yang selama ini diterapkan nyaris di semua lini, mustahil diikuti oleh UMKM. Penerapan UMP tunggal sebagaimana diatur dalam RUU Cipta Kerja memungkinkan UMKM untuk memberikan upah kepada seluruh karyawannya tanpa membebani modal usaha.Â
Selanjutnya terkait dengan pendanaan, upaya pemerintah untuk mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi pemberdayaan UMKM turut diatur dalam RUU tersebut. Dan terakhir aspek akses ke pemasaran, dorongan untuk mempermudah produk UMKM mengakses ritel-ritel besar merupakan salah satu upaya lanjutan yang dapat membesarkan UMKM ke tingkat selanjutnya.
Dengan demikian, upaya Pemerintah untuk menjamin keberlangsungan UMKM pada masa Pandemi dan pasca Pandemi telah tercover seluruhnya, baik melalui PP 23/2020 tentang Pelaksanaan Program PEN, dan melalui pembahasan RUU Cipta Kerja yang ditargetkan dapat selesai secepatnya. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kembali permintaan dan penawaran terhadap produk UMKM yang juga diikuti dengan pembangunan pasar daring yang fokus kepada UMKM untuk mempertemukan permintaan dan penawaran tersebut, sehingga surplus ekonomi terbentuk kembali dan membantu percepatan pemulihan ekonomi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H