Mohon tunggu...
Noriyani
Noriyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Perkenalkan nama saya NORIYANI seorang mahasiswi di kampus IAIN Palangkaraya saya mengambil jurusan Ekonomi dan bisnis Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembiayaan Akad Bai' Istishna' di Bank Syari'ah

8 Juni 2023   11:22 Diperbarui: 8 Juni 2023   11:36 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENDAHULUAN

Pembiayaan akad Bai' Istishna di bank syariah adalah salah satu bentuk pembiayaan yang digunakan dalam sistem keuangan syariah. Istishna merupakan istilah dalam bahasa Arab yang berarti pembuatan barang sesuai dengan spesifikasi tertentu. Akad ini digunakan dalam transaksi jual beli barang yang belum ada atau belum jadi.

Dalam pembiayaan akad Bai' Istishna, bank syariah bertindak sebagai pihak yang membiayai pembuatan barang sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan oleh pihak yang membutuhkan. Bank syariah dan pihak yang membutuhkan akan sepakat mengenai spesifikasi barang, harga, waktu pembuatan, dan metode pembayaran.

Berikut adalah langkah-langkah umum dalam pembiayaan akad Bai' Istishna di bank syariah:

1. Permohonan Pembiayaan: Pihak yang membutuhkan mengajukan permohonan pembiayaan kepada bank syariah. Permohonan ini mencakup informasi tentang barang yang akan dibuat, spesifikasi, waktu pembuatan, dan jumlah pembiayaan yang dibutuhkan.

2. Penilaian Kelayakan: Bank syariah akan melakukan penilaian kelayakan terhadap permohonan pembiayaan. Hal ini meliputi penilaian terhadap kemampuan pihak yang membutuhkan untuk melunasi pembayaran dan potensi keuntungan dari proyek yang akan dilakukan.

3. Penentuan Akad: Setelah penilaian kelayakan, bank syariah dan pihak yang membutuhkan akan sepakat mengenai spesifikasi barang, harga, waktu pembuatan, dan metode pembayaran. Hal ini akan diatur dalam akad Bai' Istishna.

4. Pelaksanaan Proyek: Setelah akad ditentukan, pihak yang membutuhkan akan memulai pelaksanaan proyek sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati.

5. Pembayaran: Pembayaran dilakukan sesuai dengan metode pembayaran yang telah disepakati dalam akad. Biasanya, pembayaran dilakukan secara bertahap berdasarkan progres pembuatan barang.

6. Penyelesaian Akad: Setelah barang selesai dibuat, bank syariah akan menyerahkan barang kepada pihak yang membutuhkan. Dalam beberapa kasus, bank syariah juga dapat membantu pihak yang membutuhkan dalam pemasaran atau penjualan barang jika diperlukan.

Pembiayaan akad Bai' Istishna di bank syariah memberikan solusi bagi pihak yang membutuhkan untuk membiayai pembuatan barang sesuai dengan spesifikasi tertentu tanpa melibatkan bunga atau riba. Bank syariah memperoleh keuntungan melalui margin yang ditentukan dalam akad atau melalui jasa tambahan yang diberikan kepada pihak yang membutuhkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun