Perbankan syariah merupakan suatu lembaga keuangan yang mana segala aktifitas yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam dunia perbankan syariah tidak mengenal istilah yang namanya riba, maysir, dan gharar karena itu semua merupakan unsur yang dilarang dalam agama islam. Jadi, dengan dilarangnya unsur tersebut masuk dalam kegiatan perbankan syariah tidak ada salah satu pihak yang dirugikan. Â
Salah produk perbankan syariah yang sering diketahui masyarakat yaitu penyaluran dana. Penyaluran dana dilakukan bank syariah dengan dua cara yaitu investasi dan juga pembiayaan.Â
Pembiayaan pada bank syariah dapat dipraktekkan dalam akad jual beli yaitu akad salam, istisna' dan juga murabahah. Nah disini akan dibahas lebih lanjut mengenai pembiayaan akad salam pada perbankan syariah. Akad salam merupakan akad atau perjanjian jual beli dimana pembeli harus melakukan pembayaran seluruhnya dimuka secara tunai akan tetapi barang yang dipesan diserahkan dikemudian hari oleh si penjual.Â
Pada umumnya, Pembiayaan dengan akad salam ini digunakan untuk di bidang pertanian. Perbankan syariah melakukan perjanjian kepada petani untuk membeli produk hasil pertanian seperti padi, jagung, dan lain-lain dengan syarat membayar tunai dimuka dengan jangka waktu tertentu. Ini sama seperti memberikan modal (uang) kepada para petani. Ketika sudah waktunya panen maka hasil panen tersebut wajib diberikan kepada bank syariah sesuai dengan kesepakatan yang telah dijanjikan sebelumnya. Hal ini menjadi salah satu peluang bagi petani mendapatkan modal untuk memulai atau melanjutkan bercocok tanam dan tidak lagi bingung mencari modal untuk bertani.
Namun, jika dilihat secara real pada perbankan syariah di Indonesia saat ini masih minim sekali penetapan pembiayaan salam. Daya tarik bank syariah untuk menetapkan pembiayaan akad salam masih sangat rendah. Bank syariah lebih memilih untuk menggunakan akad yang lain untuk bidang pertanian seperti murabahah dan sewa karena keuntungan lebih terjamin dan juga tidak begitu beresiko.Â
Padahal pembiayaan akad salam ini sudah ada payung hukum dan sudah ditetapkan dalam PSAK No.103 mengenai akuntansi salam. Terdapat beberapa alasan atau penyebab mengapa perbankan syariah di Indonesia masih belum menetapkan pembiayaan akad salam. Dibawah ini merupakan beberapa penyebab dari tidak ditetapkannya pembiayaan akad salam pada perbankan syariah yakni :
1. Akad salam tidak begitu di istimewakan
Akad salam merupakan salah satu akad yang ada pada perbankan syariah. Di Indonesia, akad salam jarang sekali digunakan di perbankan syariah karena akad salam tidak begitu menonjol dibandingkan dengan akad yang lain. Kebanyakan yang kita ketahui di perbankan syariah yang sering digunakan dalam pembiayaan ialah akad mudharabah, akad murabahah, dan akad musyarakah. Ini dikarenakan ketiga akad tersebut cenderung lebih mudah dilakukan dan masyarakat di indonesia sendiri kebanyakan berbisnis rumahan (home industry), jual beli online, dan trading sehingga salah satu dari ketiga akad tersebut yang paling dijadikan pilihan.
2. Pembiayaan dana dalam waktu jangka pendek
Kebanyakan perbankan syariah melakukan pembiayaan dalam jangka waktu pendek dikarenakan minimnya uang simpanan jika dilakukan untuk jangka panjang. Padahal jika untuk pembiayaan pertanian membutuhkan waktu jangka panjang. Umumnya pertanian membutuhkan waktu kurang lebih 3-6 bulan hingga waktu panen.
3. Minimnya  pemahaman pihak bank
Minimya pemahaman, keahlian dan pengetahuan pihak bank akan pembiayaan bank syariah dan juga beserta akadnya seperti akad salam ini. Maksutnya disini yaitu pihak bank masih banyak yang bukan lulusan syariah atau perbankan syariah sehingga belum mengerti secara detail bagaimana pembiayaan akad salam, prosesnya, ketentuannya dan lain-lain.
4. Minimnya pemahaman petani kecil terhadap perbankan
Banyak petani kecil di pedesaan yang belum faham dan tidak mengerti akan sistem perbankan. Mereka masih awam sehingga tidak tahu menahu akan pencatatan pengeluaran kebutuhan pertian, laporan aktifitas pertanian, dan yang lainnya. Minimnya pemahaman petani menjadikan sangat sedikit petani yang menggunakan akad salam pada bank syariah untuk membantu sektor pertaniannya. Sehingga banyak juga petani-petani di desa lebih suka meminjam uang kepada orang yang lebih kaya atau rentenir untuk memenuhi kebutuhan pertanian.
5. Takut akan resiko karena beresiko tinggi
Umumnya perbankan mempunyai satu tujuan yakni untuk meraih keuntungan. Â Setiap bank yang akan membiayai suatu usaha pasti dilihat dari banyak sudut dan juga banyak ketentuan yang berlaku. Ini dikarenakan bank tidak akan memberikan biaya begitu saja kepada pengusaha atau semua orang yang ingin melakukan pembiayaan di bank.Â
Semua akan dipilih secara hati-hati oleh pihak bank agar sektor yang dibiayai tepat dan tidak menimbulkan resiko karena apabila diberikan kepada orang yang salah maka bank akan menanggung resiko yang besar. Begitu juga di sektor pertanian ini yang mengggunakan akad salam, bank syariah yang enggan untuk memberikan pembiayaan ini dikarenakan sektor pertanian merupakan salah satu sektor yang dapat beresiko sangat tinggi apabila suatu saat pertanian yang telah dibiayai mengalami gagal panen. Terlebih lagi hasil pertanian tidak menentu karena dipengaruhi oleh iklim dan juga cuaca.
6. Kurangnya dukungan dari pemerintah
Pemerintah kurang memberi dukungan kepada bank-bank syariah di indonesia untuk menetapkan pembiayaan akad salam. padahal di indonesia notabene penduduknya adalah petani yang mana akan menjadi peluang untuk bank syariah dalam mengembangkan pembiayaan akad salam.
7. Berpatokan pada target (keuntungan)
Bank-bank di indonesia memiliki tujuan yakni mendapatkan keuntungan. Karena terdapat target yang telah ditentukan maka pihak bank memilih untuk melakukan pembiayaan yang lebih mudah dan cepat mendapatkan keuntungan.
Itulah beberapa penjelasan mengenai penyebab tidak ditetapkannya pembiayaan akad salam pada perbankan syariah. Banyak faktor yang menjadikan pertimbangan bank syariah untuk menetapkan pembiyaan salam. Akan tetapi, apabila pembiayaan akad salam ini diterapkan oleh bank syariah dan diatur dengan sedemikian rupa maka akan menghasilkan keuntungan yang besar pula bagi bank. Para petani juga dapat terbantu dalam hal permodalan yang mana hal ini menjadikan kedua belah pihak sama-sama diuntungkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H