Jadi di sinilah, tempat pasangan benar-benar memastikan apakah yang telah disepakati telah memenuhi keinginan dan harapan, sekaligus sebagai ruang perubahan akan poin kesepakatan.
Keempat, mencatatkan perjanjian pranikah pada Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama (KUA).
Poin penting yang terakhir dari langkah pembuatan perjanjian pranikah ini adalah membawanya pada Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama (KUA) agar 'terdaftar'.Â
Pencatatan ini memakan waktu selama 2 (dua) bulan. Sehingga pasangan harus benar-benar memperkirakan jarak waktu pernikahan dilakukan, ketika perjanjian disepakati sebelum dilangsungkan pernikahan.
Jika semua langkah telah ditempuh oleh pasangan, artinya perjanjian pranikah sudah dinyatakan berlaku. Tinggal bagaimana pasangan kembali berkomitmen menjaga bersama dengan kesungguhan dalam ikatan pernikahan.Â
Jangan ragu, meski masih tabu, perjanjian pranikah juga diperbolehkan secara agama, khususnya Islam yang sangat gamblang dimuat dalam QS an-Nahl (91) dengan prinsip tidak mengandung madlarat (kerugian) dan kerelaan bagi pasangan.Â
Bahkan ini bisa menjadi perlindungan hukum secara formal dari sengketa yang kemungkinan bisa muncul ketika terjadi perpisahan pada pasangan.
Inilah mengapa penting kita harus bijak, smart dalam perjanjian pranikah dengan ketelitian, pemilihan aspek utama yang akan dituangkan hingga detail yang harus dipenuhi pasangan dengan konsekuensi hubungan yang nantinya serba 'kesalingan', saling membantu, saling mendukung, saling setia, saling membahagiakan dan kesalingan lainnya.Â
Karena pada dasarnya, perjanjian pranikah bukan hanya soal kesepakatan terhadap keinginan dan harapan, namun juga bicara soal konsekuensi yang bisa diprediksikan.Â
Harus benar-benar kita selektif memilih, obyektif dalam memilah, mana yang menjadi prioritas dan tujuan utama, mana yang harus didahulukan dan mana yang harus menjadi landasan.Â
Antisipasi akan segala yang kemungkinan bisa terjadi adalah lebih baik, dalam upaya menyiapkan mitigasi penting dan mempertahankan harkat dari pernikahan itu sendiri.