Mohon tunggu...
Nor Qomariyah
Nor Qomariyah Mohon Tunggu... Freelancer - Pembelajar stakeholder engagement, safeguard dan pegiat CSR

Senang melakukan kegiatan positif

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Lebih "Smart" dalam Perjanjian Pranikah

14 Agustus 2022   13:39 Diperbarui: 15 Agustus 2022   07:26 1432
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jadi di sinilah, tempat pasangan benar-benar memastikan apakah yang telah disepakati telah memenuhi keinginan dan harapan, sekaligus sebagai ruang perubahan akan poin kesepakatan.

Keempat, mencatatkan perjanjian pranikah pada Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama (KUA).

Poin penting yang terakhir dari langkah pembuatan perjanjian pranikah ini adalah membawanya pada Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama (KUA) agar 'terdaftar'. 

Pencatatan ini memakan waktu selama 2 (dua) bulan. Sehingga pasangan harus benar-benar memperkirakan jarak waktu pernikahan dilakukan, ketika perjanjian disepakati sebelum dilangsungkan pernikahan.

Jika semua langkah telah ditempuh oleh pasangan, artinya perjanjian pranikah sudah dinyatakan berlaku. Tinggal bagaimana pasangan kembali berkomitmen menjaga bersama dengan kesungguhan dalam ikatan pernikahan. 

Jangan ragu, meski masih tabu, perjanjian pranikah juga diperbolehkan secara agama, khususnya Islam yang sangat gamblang dimuat dalam QS an-Nahl (91) dengan prinsip tidak mengandung madlarat (kerugian) dan kerelaan bagi pasangan. 

Bahkan ini bisa menjadi perlindungan hukum secara formal dari sengketa yang kemungkinan bisa muncul ketika terjadi perpisahan pada pasangan.

Inilah mengapa penting kita harus bijak, smart dalam perjanjian pranikah dengan ketelitian, pemilihan aspek utama yang akan dituangkan hingga detail yang harus dipenuhi pasangan dengan konsekuensi hubungan yang nantinya serba 'kesalingan', saling membantu, saling mendukung, saling setia, saling membahagiakan dan kesalingan lainnya. 

Karena pada dasarnya, perjanjian pranikah bukan hanya soal kesepakatan terhadap keinginan dan harapan, namun juga bicara soal konsekuensi yang bisa diprediksikan. 

Harus benar-benar kita selektif memilih, obyektif dalam memilah, mana yang menjadi prioritas dan tujuan utama, mana yang harus didahulukan dan mana yang harus menjadi landasan. 

Antisipasi akan segala yang kemungkinan bisa terjadi adalah lebih baik, dalam upaya menyiapkan mitigasi penting dan mempertahankan harkat dari pernikahan itu sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun