Mohon tunggu...
Nor Qomariyah
Nor Qomariyah Mohon Tunggu... Freelancer - Pembelajar stakeholder engagement, safeguard dan pegiat CSR

Senang melakukan kegiatan positif

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Lebih "Smart" dalam Perjanjian Pranikah

14 Agustus 2022   13:39 Diperbarui: 15 Agustus 2022   07:26 1432
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perjanjian pranikah (Sumber: istockphoto)

Pernikahan, selalu menjadi hal menarik yang dibicarakan banyak orang, entah artist, entah keluarga, sahabat karib hingga teman sekolah. Tak jarang, kita begitu antusias saat datang sebuah undangan atas nama 'pernikahan'. 

Saking senangnya, terkadang tak terasa di setiap akhir pekan, bahkan lebih dari 5 (lima) undangan sekaligus datang menghampiri, yang mau tak mau harus didatangi. 

Tak hanya itu, pernikahan juga menjadi salah satu ajang reuni, yang seru, unik dan nyentrik dengan berbagai pesona tampilan kita sebagai salah satu eksistensi diri yang selalu dinanti.

Pernikahan, di sisi lain juga menjadi babak baru dalam kehidupan yang penuh ujian dalam hal kemandirian. 

Baru-baru ini seorang teman, bahkan menunjukkan beberapa peristiwa pernikahan yang juga di berbagai akun media sosial menjadi ajang ke-viral-an. 

Bukan cuma soal hubungan keharmonisan, namun juga soal prinsip dan perbedaan. Dari soal acara pertunangan, hingga formal acara resepsi-an. 

Bahkan juga soal curhatan kegagalan menikah, karena ditolaknya lamaran hingga kegagalan curhat pada mertua yang menjadi batu sandungan. Inilah kemudian mengapa penting sebuah perjanjian pernikahan bagi semua manusia dari semua kalangan.

Kita mungkin masih ingat, ada banyak sekali pasangan yang telah melakukan perjanjian pernikahan. 

Tak ketinggalan, deretan artist terkenal juga melakukan, seperti Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Vidi Aldiano-Sheila Dara, Glen Alinskie-Chelsea Olivia, Rizky Billar-Lesti Kejora, Tyson Lynch-Melaney Ricardo, Ferry Irawan-Venna Melinda, hingga Ria Ricis-Teuku Ryan. 

Fenomena hangat, tentu saja. Jangan khawatir, perjanjian ini dibuat dengan tujuan 'kebaikan dan keberkahan' dalam menjalani pernikahan yang sering disebut dengan 'bahtera kehidupan'. 

Namanya 'bahtera', tentu kita sebagai pasangan harus menyiapkan berbagai bekal yang cukup saat berlayar agar kita tetap bisa survive dan tidak tenggelam saat ada gelombang datang. 

Dan salah satunya adalah 'perjanjian pra-nikah'. Lalu apa sebenarnya perjanian pranikah? Untuk siapa? Dan bagaimana melakukannya? Ini yang perlu kita cari jawaban bersama.

Perjanjian pranikah atau prenuptial agreement (www.hukumonline.com) merupakan sebuah kontrak/perjanjian yang sama-sama disepakati oleh pasangan suami dan istri, sebelum pernikahan berlangsung atau selama berada dalam ikatan perkawinan. 

Foto: dok. pribadi
Foto: dok. pribadi

Apa gunanya? Yakni untuk melindungi segala hak dan kewajiban antara pihak suami istri pasca menikah. Perjanjian pranikah telah diatur dalam pasal 29 ayat (1) UU 1/1974 jo. 

Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015; 'Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dalam mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oelh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga, sepanjang pihak ketiga tersangkut'.  

Sifat perjanjian pranikah sendiri menurut salah satu dosen UII Yogyakarta, Dr. Nurjihad, S.H., M.H dalam https://law.uii.ac.id/ (2020) merupakan satu kesatuan dengan 'akad pernikahan' sebagai perjanjian pokok dan sebagai perjanjian tambahan. 

Perjanjian ini pada dasarnya tidak dapat diubah, kecuali ada salah satu pihak atau keduanya ingin merubahnya selama ikatan pernikahan berlangsung (UU 1/1974 Pasal 29 ayat (4). Tentu saja dengan prinsip 'tidak merugikan pada salah satu pihak' dari pasangan, apalagi dilanggar.

Nah, sampai di sini kita memahami, bahwa perjanjian pranikah sebenarnya telah ada dan diatur dalam UU Perkawinan 1/1974 jo. Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015. 

Artinya, secara hukum sudah ada legalitas sudah sah dan diperbolehkan untuk dibuat. Dan ini berlaku bagi semua pasangan pernikahan yang ingin melakukannya. 

Meskipun, ini tidak menjadi hal wajib yang harus dilakukan bagi semua pasangan. Kita boleh memilih, membuat perjanjian atau tidak sama sekali dengan mengedepankan 'trust value' pada pasangan. 

Karena, esensi perjanjian ini adalah 'perlindungan atas hak dan kewajiban kita sebagai subyek atas ikrar pernikahan', sebagai jaminan legalitas saat badai datang menghadang dan sekaligus bukti kesiapan dan kesungguhan kita membangun komitmen untuk 'setia berpasangan' hingga hari tua mendatang.

Caranya bagaimana? Sangat simpel dan mudah dilakukan oleh para pasangan.

Pertama, melengkapi daftar 'kenginan kita' sebagai pasangan

Pada perjanjian pranikah, kita bisa menuangkan apapun yang kita dan pasangan inginkan hingga sebuah harapan yang akan kita tuju bersama. 

Soal handuk mandi yang tak boleh diletakkan sembarangan oleh pasangan pun bisa dituangkan, begitu juga dengan hutang, asset, usaha ataupun bisnis (dan valuasinya) yang dimiliki oleh pasangan sebelum dan sesudah pernikahan, hingga cicilan, bisa diletakkan didalamnya.

Kedua, berkonsultasi dengan advokat

Setelah kita membuat dan menyepakati bersama apa saja yang menjadi keinginan dan harapan kita bersama pasangan, langkah berikutnya adalah konsultasi kepada pengacara (advokat) atau konsultan hukum. 

Hal ini dilakukan guna menjaga atau meminimalisir adanya kesalahfahaman antar pasangan. Dan tentu saja, mengantisipasi keinginan atau harapan yang mungkin pasangan sebenarnya keberatan namun tak berani menyuarakan.

Ketiga, sahkan perjanjian pranikah di hadapan notaris

Perjanjian pranikah meski sudah dijamin dalam UU Perkawinan 1/1974 akan keberadaannya, namun secara khusus, penting disahkan oleh notaris agar memperoleh kedudukan 'hukum' dari perjanjian ini. 

Di sini, notaris akan menyusun perjanjian pranikah yang telah menjadi kesepakatan bersama dan disahkan menjadi sebuah 'Akta Perjanjian Pranikah'. 

Jadi di sinilah, tempat pasangan benar-benar memastikan apakah yang telah disepakati telah memenuhi keinginan dan harapan, sekaligus sebagai ruang perubahan akan poin kesepakatan.

Keempat, mencatatkan perjanjian pranikah pada Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama (KUA).

Poin penting yang terakhir dari langkah pembuatan perjanjian pranikah ini adalah membawanya pada Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama (KUA) agar 'terdaftar'. 

Pencatatan ini memakan waktu selama 2 (dua) bulan. Sehingga pasangan harus benar-benar memperkirakan jarak waktu pernikahan dilakukan, ketika perjanjian disepakati sebelum dilangsungkan pernikahan.

Jika semua langkah telah ditempuh oleh pasangan, artinya perjanjian pranikah sudah dinyatakan berlaku. Tinggal bagaimana pasangan kembali berkomitmen menjaga bersama dengan kesungguhan dalam ikatan pernikahan. 

Jangan ragu, meski masih tabu, perjanjian pranikah juga diperbolehkan secara agama, khususnya Islam yang sangat gamblang dimuat dalam QS an-Nahl (91) dengan prinsip tidak mengandung madlarat (kerugian) dan kerelaan bagi pasangan. 

Bahkan ini bisa menjadi perlindungan hukum secara formal dari sengketa yang kemungkinan bisa muncul ketika terjadi perpisahan pada pasangan.

Inilah mengapa penting kita harus bijak, smart dalam perjanjian pranikah dengan ketelitian, pemilihan aspek utama yang akan dituangkan hingga detail yang harus dipenuhi pasangan dengan konsekuensi hubungan yang nantinya serba 'kesalingan', saling membantu, saling mendukung, saling setia, saling membahagiakan dan kesalingan lainnya. 

Karena pada dasarnya, perjanjian pranikah bukan hanya soal kesepakatan terhadap keinginan dan harapan, namun juga bicara soal konsekuensi yang bisa diprediksikan. 

Harus benar-benar kita selektif memilih, obyektif dalam memilah, mana yang menjadi prioritas dan tujuan utama, mana yang harus didahulukan dan mana yang harus menjadi landasan. 

Antisipasi akan segala yang kemungkinan bisa terjadi adalah lebih baik, dalam upaya menyiapkan mitigasi penting dan mempertahankan harkat dari pernikahan itu sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun