Mohon tunggu...
Noprianto
Noprianto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya gemar dengan Pendidikan Politik Lingkungan Hidup, membaca dan menulis sebab itu adalah motivasi untuk saya melangkah di masa depan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegasan Demokrasi Pancasila: Konsep dan Implementasi di Indonesia

11 Desember 2023   21:07 Diperbarui: 11 Desember 2023   21:07 335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://cermin-dunia.github.io

Noprianto

nopriantokebang@gmail.com

Abstrak:

Demokrasi sebagai gagasan dari orang dan orang untuk membuat aturan melindungi hak dan kepentingan mereka. Untuk itu, diperlukan basis pendukung dan landasan penghidupan untuk menjamin dan melindungi hak-hak rakyat. Aturan-aturan ini disebut konstitusi. Karena kekuasaan tertinggi itu sendiri ada di tangan rakyat, tidak perlu dipahami sebagai unilateral dan absolut dalam arti kata yang tak terbatas. Inilah yang disebut kontrak sosial antara warga sosial dan juga tercermin dalam Konstitusi. Ini adalah konstitusi yang membatasi dan mengatur cara di mana kedaulatan rakyat ditentukan, dilaksanakan dan dikelola dalam kegiatan sehari-hari negara dan pemerintahan. Pada hakekatnya, konsep kedaulatan rakyat mensyaratkan jaminan bahwa rakyat adalah pemilik negara yang sebenarnya dan memiliki kewenangan penuh untuk menjalankan semua fungsi kekuasaan negara di bidang legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Anda memiliki wewenang untuk merencanakan, mengatur, mengimplementasikan, memantau, dan mengevaluasi penerapan aturan tersebut. Dalam konteks demokrasi pancasila, penerapan prinsip-prinsip tersebut meliputi partisipasi aktif warga negara, persatuan dalam keberagaman, keadilan social dan perlindungan hak asasi manusia. Selain itu, segala kegiatan untuk kepentingan rakyat ditujukan untuk memperoleh segala manfaat yang timbul dari adanya dan berjalannya kegiatan negara. Selain itu, untuk kepentingan rakyat, semua kegiatan ditujukan untuk mencapai semua manfaat yang sudah diperoleh dari keberadaan dan berfungsinya kegiatan negara. Ini adalah konsep kedaulatan rakyat atau demokrasi yang dilengkapi oleh rakyat, oleh rakyat, dengan rakyat, dan untuk rakyat.

A. PENDAHULUAN

Sumarsono et al., (2007). Menyatakan bahwa Berdasarkan falsafah Pancasila, manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak, daya piker, dan sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkungannya, alam semesta, dan penciptanya. Kesadaran ini menumbuhkan cipta, karsa, dan karya untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dari generasi ke generasi. (Ponorogo & Puji Asmaroini, 2017)

Pancasila merupakan dasar Negara bagi Negara Indonesia. Sebagai dasar Negara, Pancasila lahir berdasarkan nilai-nilai budaya yang terkandung sejak zaman nenek moyang kita dahulu. Nilai-nilai tersebut lahir dan melekat secara tidak sengaja pada nenek moyang kita. Pancasila itu terdiri dari Panca dan Sila. Nama Panca diusulkan oleh Ir. Soekarno sedangkan nama Sila diusulkan oleh salah seorang ahli bahasa. Pancasila dirasakan sudah sempurna dan mencakup segala aspek pada Bangsa Indonesia. (Ponorogo & Puji Asmaroini, 2017)

Demokrasi telah lahir di Indonesia sejak Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945. Para pendiri bangsa, seperti Soekarno, Hatta, dan Sjahrir telah merumuskan berbagai model demokrasi. Mulai dari demokrasi yang diambil dari negara-negara Barat dan dijalankan secara Barat, yaitu Demokrasi Liberal (Parlemen), Bung Karno mencoba dengan Demokrasi Terpimpin, lalu Orde Baru mencari bentuk lain, yaitu Demokrasi Pancasila. (Erita, 2022)

Munir Fuady, (2010) dalam (Erita, 2022). Mengemukakan bahwa Asal-usul kata demokrasi berasal dari kata Yunani yang berarti "demos" yang artinya rakyat sedangkan "cratein" yang berarti pemerintahan, sehingga kata demokrasi berarti suatu pemerintahan oleh rakyat.

Muhaimin, (2013). Dalam (Wardhani et al., 2020) Demokrasi dalam arti umum, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat, sehingga letak kedaulatan berada ditangan rakyat. Demokrasi di Indonesia bukan demokrasi barat. Demokrasi yang diterapkan di Indonesia adalah demokrasi berdasarkan Pancasila sebagai kristalisasi nilai-nilai etis dan moral bangsa Indonesia. Unsur "hikmat kebijaksanaan", mengandung arti bahwa dengan Demokrasi Pancasila, segala keputusan dan kebijakan yang diterapkan harus didasari atas pemikiran seksama dengan menggunakan akal budi dan nurani. Kata"musyawarah, mufakat" mengandung makna menyatukan segala perbedaan, ide, dan pendapat untuk mencapai tujuan bersama. Demokrasi Pancasila juga merupakan fondasi yang fundamental bagi jaminan hak politik seluruh rakyat Indonesia.

Secara historis konstitusi Indonesia dapat ditunjukan bahwa model demokrasi yang hendak dibangun dan ditegakkan di negara ini adalah demokrasi yang berjejak dari karakter luhur bangsa yang menjunjung tinggi semangat kekeluargaan dan gotong royong. Pilihan dan kesepakatan terhadap model demokrasi tersebut kemudian dituangkan dalam pokok pikiran ketiga Pembukaaan UUD 1945, bahwa kedaulatan berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan. Dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan, perikemanusiaan, persatuan, dan keadilan. Nilai-nilai inilah yang disebut dengan nilai-nilai Pancasila.

Demokrasi Pancasila juga diartikan sebagai demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila. Dalam menganut asas demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat, dimana keluhuran manusia sebagai makhluk Tuhan dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan diakui, ditaati dan dijamin atas dasar kenegaraan Pancasila.

B. RUMUSAN MASALAH

Pengimplementasian demokrasi Pancasila di Indonesia seringkali di salah artikan oleh segelintir orang, dalam kontekes politik hari ini segelintir masyarakat Indonesia tidak menerapkan demokrasi sesuai dengan identitas demokrasi Pancasila yang pada dasarnya Pancasila sebagai nilai-nilai yang harus di terapkan, diadopsi, dan dijiwai oleh masyarakat Indonesia. Segelintir masyarakat Indonesia lebih condong ke model demokrasi dinasti dan kapitalis itulah yang terjadi

Penelitian ini menggunakan metode desk and literary research, yaitu kegiatan penelitian dengan mengumpulkan informasi dari majalah, artikel, publikasi, serta penelitian sebelumnya yang berkaitan dengan topik penelitian. Metode pengumpulan data adalah dengan mencari referensi tentang subjek penelitian di internet dari berbagai literatur, jurnal, dan artikel penelitian sebelumnya.

C. PEMBAHASAN

a. Konsep Demokrasi Pancasila

Perjalanan demokrasi di Indonesia bukanlah suatu perjalanan yang statis, untuk menemukan bentuk terbaiknya dalam konteks Keindonesiaan seringkali terjadi pola-pola perubahan yang dinamis dalam praktik pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Dimulai sejak masa proklamasi kemerdekaan hingga periode reformasi, seiring pergantian rezim pemerintahan maka pelaksanaan demokrasi juga mengalami pasang-surut sesuai dengan kepemimpinan masing-masing rezim tersebut. Menurut Benny Bambang Irawan, hal ini disebabkan oleh perubahan konsepsi konstitusi Indonesia pada rentang kepemimpinan rezim-rezim tersebut. Dimulai dari UUD 1945, Konstitusi RIS, UUD 1950, kembalinya UUD 1945, hingga amandemen UUD 1945 pada tahun 2002. (Darmadi, n.d., 2022)

Menurut Padmo Wahjono, demokrasi Pancasila adalah pola demokrasi yang diinginkan bangsa Indonesia, membentuk tata nilai tentang tatanan kenegaraan yang diinginkan bangsa Indonesia dan dirumuskan di dalam UUD 1945. (Fatkhurohman, 2011)

Darji Darmodiharjo dan Sutopo Yuwono. (1994) Menyatakan bahwa Demokrasi Pancasila adalah demokrasi kedaulatan rakyat yang dijiwai dan dintegrasikan dengan sila-sila lainnya. Hal ini berarti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah selalu disertai dengan rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut keyakinan agama masing-masing; haruslah menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan martabat dan harkat kemanusiaan; haruslah menjamin dan memperkokoh persatuan bangsa dan harus dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan social.  (Fatkhurohman, 2011)

Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila yang tercakup dalam UUD 1945 untuk tujuan pembangunan politik ekonomi dan sosial. Jose Abueva, Selaras dengan pernyataan Nurcholis Madjid, Dalam mengelaborasi Pancasila, prinsip demokrasi sebagai cara itu terungkap dalam sila keempat. Pancasila, dapat dilihat terdiri dari sila pertama sebagai sila dasar, sila kedua sebagai pancaran sila pertama, sila ketiga sebagai wahana, sila keempat sebagai cara, dan sila kelima sebagai tujuan.

Darji Darmodiharjo dan Sutopo Yuwono menyatakan bahwa Isi pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:

1. Pelaksanaan demokrasi itu harus berdasarkan atas Pancasila seperti termuat di dalam Pembukaan UUD 1945; dan penjabarannya lebih lanjut seperti apa yang tersebut dalam Batang Tubuh UUD 1945 dan Penjelasan UUD 1945.

2. Demokrasi ini harus menghargai hak-hak asasi manusia serta menjamin adanya hak-hak minoritas, baik berdasarkan kelompok ataupun kekuatan sosial politik. Demokrasi sebagai 'majority rule' harus mengingat akan 'minority rights'. Di dalam demokrasi ini tidak terjadi dominasi majority dan tirani minoritas.

3. Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan harus berdasarkan atas kelembagaan, atau institusional. Dengan melalui kelembagaan ini maka segala sesuatunya dapat diselesaikan melalui saluran-saluran tertentu sesuai dengan UUD 1945. Hal ini penting untuk menghindarkan adanya kegoncangankegoncangan politik dalam negeri.

4. Demokrasi ini harus bersendi atas hukum, sebagaimana dijelaskan di dalam Penjelasan UUD 1945. Dengan demikian negara kita secara inherent harus ada adalah negara hukum (dalam arti materiel), yakni negara hukum yang demokratis.

b. Implementasi Konsep Demokrasi Pancasila diIndonesia

Konsep demokrasi pancasila digali dari nilai-nilai asli Indonesia dan dikaitkan dengan nilai-nilai sebagai berikut: B. Desa demokratis, musyawarah kolektivis, musyawarah, mufakat, gotong royong dan istilah-istilah terkait lainnya. Tujuannya agar konsep demokrasi berpijak pada pengalaman sosiologis yang sesuai dengan cara hidup masyarakat Indonesia asli, bukan alien yang datang dari Barat dan dipaksakan pada realitas keseharian masyarakat Indonesia. (Amelia et al., 2023)

Masyarakat adat yang dimaksud di sini adalah bentuk-bentuk kehidupan komunal yang telah ada selama berabad-abad di kepulauan Nusantara, termasuk desa-desa terkecil seperti desa di Jawa, Nagari di Sumatera Barat, Pekong di Lampung dan Subak. Ini terdiri dari unit hidup yang berbeda. Bari. Masyarakat adat ini memiliki seperangkat nilai spiritual dan moral yang homogen, struktural dan kolektif, masing-masing dengan sistem budayanya sendiri dan dijalankan secara demokratis. Artinya, demokrasi langsung yang ada di negarakota Yunani kuno 25 abad yang lalu. Proses transformasi nilai demokrasi yang digali dari kearifan budaya Indonesia tersebut mengalami beberapa prioderisasi dalam proses implementasinya sebagai suatu keniscayaan.

Indonesia telah mengalami empat perkembangan demokrasi: era demokrasi parlementer, era demokrasi langsung, era demokrasi Pancasilla di era orde baru, dan era demokrasi Pankashiya di era reformasi. Periode demokrasi parlementer adalah periode pertama kemerdekaan Indonesia, yang berlangsung dari tahun 1945 hingga 1959. Kemudian, Indonesia mengadopsi demokrasi judo selama era Sukarno, dari tahun 1959 hingga 1966. Apalagi, Indonesia memasuki era demokrasi Pancasilla di era orde baru pada masa pemerintahan Soeharto dari tahun 1966 hingga 1998. Akhirnya, setelah jatuhnya pemerintahan Soeharto pada tahun 1998, Indonesia memasuki era demokrasi Pancasila di era reformasi. Selama reformasi, Indonesia mengalami transisi menuju demokrasi dengan kekuatan terbesar di tangan rakyat. Demokrasi telah menjadi pilihan politik, dianggap sebagai salah satu bentuk pemerintahan politik terbaik untuk memerintah negara secara efektif, tetapi praktik kehidupan demokrasi masih menyaksikan pasang surut dengan dinamika perkembangan politik, yang masih dalam proses menentukan bentuk politik yang ideal.

 Indonesia telah mewujudkan bentuk demokrasinya sendiri, sebuah demokrasi yang terus tumbuh dan berkembang dalam konteks transisi politik di mana tindakan politik negara dan rakyatnya telah menunjukkan kematangan yang berbeda. (Rohim et al., 2023)

 D. KESIMPULAN DAN SARAN

Demokrasi adalah sistem politik yang kompleks dengan prinsip-prinsip dasar seperti partisipasi publik, kebebasan berekspresi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Demokrasi adalah proses yang terus berkembang sesuai dengan tantangan dan kendala tertentu. Namun, demokrasi masih dipandang sebagai sistem yang lebih mementingkan kebebasan individu dan memberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik. Demokrasi Indonesia telah melalui beberapa tahapan dan perkembangan, dari era demokrasi administratif hingga demokrasi Pancasila pada masa reformasi. Demokrasi di Indonesia masih menghadapi kendala politik an ideologis, tetapi tetap merupakan pilihan politik, dianggap sebagai salah satu sistem politik terbaik untuk mencapai pemerintahan yang efektif. Oleh karena itu, upaya membangun demokrasi di Indonesia harus terus dilakukan dengan mengedepankan budaya dan struktur demokrasi. Salah satu upaya yang mungkin dilakukan adalah menerapkan konsep moderasi Islam sebagai titik awal untuk membangun kehidupan demokrasi di Indonesia. Dalam perkembangan demokrasi, Indonesia juga harus memperhatikan nilai-nilai demokrasi rakyat, seperti kebebasan berpendapat, hak memilih, hak memilih, keadilan, keterbukaan, akuntabilitas, partisipasi aktif, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Nopri pagaga
Nopri pagaga
DAFTAR PUSTAKA


Amelia, R., Irena, D., & Maulia, S. T. (2023). IMPLEMENTASI DEMOKRASI PANCASILA DALAM SISTEM POLITIK INDONESIA. 3.

Darmadi, D. (n.d.). Diajukan kepada Program Studi Magister Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir sebagai salah satu persyaratan menyelesaikan studi Strata Dua untuk memperoleh gelar Magister Agama (M.Ag).

Erita, R. (2022). PEMILIHAN KEPALA DAERAH DALAM PERSPEKTIF INDONESIA SEBAGAI NEGARA DEMOKRASI PANCASILA. JOURNAL JUSTICIABELEN (JJ), 2(1), 70. https://doi.org/10.35194/jj.v2i1.1941

Fatkhurohman, F. F. (2011). Mengukur Kesamaan Paham Demokrasi Deliberatif, Demokrasi Pancasila Dan Demokrasi Konstitusional. Jurnal Konstitusi, 4(2). http://publishing-widyagama.ac.id/ejournal-v2/index.php/jk/article/view/328

Rohim, M., Rahmawati, L., Raihan, A., & Rizki, S. (2023). DEMOKRASI PANCASILA: KONSEP DAN IMPLEMENTASI DI INDONESIA. 1(5).

Universitas Muhammadiyah Ponorogo, & Puji Asmaroini, A. (2017). MENJAGA EKSISTENSI PANCASILA DAN PENERAPANNYA BAGI MASYARAKAT DI ERA GLOBALISASI. Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan, 2(1), 59--72. https://doi.org/10.24269/v2.n1.2017.59-72

Wardhani, L. T. A. L., Ibrahim, F., & Christia, A. M. (2020). Koherensi Sistem Pemilihan Kepala Daerah Di Indonesia Terhadap Nilai-Nilai Demokrasi Pancasila. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3), 305--318. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i3.305-318

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun