Mohon tunggu...
Noprianto
Noprianto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya gemar dengan Pendidikan Politik Lingkungan Hidup, membaca dan menulis sebab itu adalah motivasi untuk saya melangkah di masa depan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegasan Demokrasi Pancasila: Konsep dan Implementasi di Indonesia

11 Desember 2023   21:07 Diperbarui: 11 Desember 2023   21:07 335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://cermin-dunia.github.io

Secara historis konstitusi Indonesia dapat ditunjukan bahwa model demokrasi yang hendak dibangun dan ditegakkan di negara ini adalah demokrasi yang berjejak dari karakter luhur bangsa yang menjunjung tinggi semangat kekeluargaan dan gotong royong. Pilihan dan kesepakatan terhadap model demokrasi tersebut kemudian dituangkan dalam pokok pikiran ketiga Pembukaaan UUD 1945, bahwa kedaulatan berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan. Dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan, perikemanusiaan, persatuan, dan keadilan. Nilai-nilai inilah yang disebut dengan nilai-nilai Pancasila.

Demokrasi Pancasila juga diartikan sebagai demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila. Dalam menganut asas demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat, dimana keluhuran manusia sebagai makhluk Tuhan dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan diakui, ditaati dan dijamin atas dasar kenegaraan Pancasila.

B. RUMUSAN MASALAH

Pengimplementasian demokrasi Pancasila di Indonesia seringkali di salah artikan oleh segelintir orang, dalam kontekes politik hari ini segelintir masyarakat Indonesia tidak menerapkan demokrasi sesuai dengan identitas demokrasi Pancasila yang pada dasarnya Pancasila sebagai nilai-nilai yang harus di terapkan, diadopsi, dan dijiwai oleh masyarakat Indonesia. Segelintir masyarakat Indonesia lebih condong ke model demokrasi dinasti dan kapitalis itulah yang terjadi

Penelitian ini menggunakan metode desk and literary research, yaitu kegiatan penelitian dengan mengumpulkan informasi dari majalah, artikel, publikasi, serta penelitian sebelumnya yang berkaitan dengan topik penelitian. Metode pengumpulan data adalah dengan mencari referensi tentang subjek penelitian di internet dari berbagai literatur, jurnal, dan artikel penelitian sebelumnya.

C. PEMBAHASAN

a. Konsep Demokrasi Pancasila

Perjalanan demokrasi di Indonesia bukanlah suatu perjalanan yang statis, untuk menemukan bentuk terbaiknya dalam konteks Keindonesiaan seringkali terjadi pola-pola perubahan yang dinamis dalam praktik pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Dimulai sejak masa proklamasi kemerdekaan hingga periode reformasi, seiring pergantian rezim pemerintahan maka pelaksanaan demokrasi juga mengalami pasang-surut sesuai dengan kepemimpinan masing-masing rezim tersebut. Menurut Benny Bambang Irawan, hal ini disebabkan oleh perubahan konsepsi konstitusi Indonesia pada rentang kepemimpinan rezim-rezim tersebut. Dimulai dari UUD 1945, Konstitusi RIS, UUD 1950, kembalinya UUD 1945, hingga amandemen UUD 1945 pada tahun 2002. (Darmadi, n.d., 2022)

Menurut Padmo Wahjono, demokrasi Pancasila adalah pola demokrasi yang diinginkan bangsa Indonesia, membentuk tata nilai tentang tatanan kenegaraan yang diinginkan bangsa Indonesia dan dirumuskan di dalam UUD 1945. (Fatkhurohman, 2011)

Darji Darmodiharjo dan Sutopo Yuwono. (1994) Menyatakan bahwa Demokrasi Pancasila adalah demokrasi kedaulatan rakyat yang dijiwai dan dintegrasikan dengan sila-sila lainnya. Hal ini berarti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah selalu disertai dengan rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut keyakinan agama masing-masing; haruslah menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan martabat dan harkat kemanusiaan; haruslah menjamin dan memperkokoh persatuan bangsa dan harus dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan social.  (Fatkhurohman, 2011)

Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila yang tercakup dalam UUD 1945 untuk tujuan pembangunan politik ekonomi dan sosial. Jose Abueva, Selaras dengan pernyataan Nurcholis Madjid, Dalam mengelaborasi Pancasila, prinsip demokrasi sebagai cara itu terungkap dalam sila keempat. Pancasila, dapat dilihat terdiri dari sila pertama sebagai sila dasar, sila kedua sebagai pancaran sila pertama, sila ketiga sebagai wahana, sila keempat sebagai cara, dan sila kelima sebagai tujuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun