Mohon tunggu...
Noor LailatulJannah
Noor LailatulJannah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Saya seorang mahasiswi yang menekuni bidang ekonomi syariah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Jual Beli

27 Juni 2023   09:38 Diperbarui: 27 Juni 2023   13:29 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

A. Definisi Jual Beli

Jual beli dalam bahasa Arab berasal dari kata yang tukar menukar. Istilah lain dari jual beli adalah perdagangan (tijarah). Menurut para ahli fiqih jual beli adalah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela diantara kedua belah pihak, yang satu menerima benda-benda dan pihak lainnya menerima sesuai dengan perjanjian dan ketentuan yang telah disepakati dan dibenarkan oleh syara. Jadi dapat disimpulkan bahwa jual beli adalah menukar barang dengan barang atau menukar barang dengan uang, dengan jalan melepaskan hak kepemilikan dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan.

B. Dasar-Dasar Jual beli

Dalam Al-Qur'an terdapat banyak ayat-ayat Al-Qur'an tentang jual-beli. Salah satunya dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 275 

 اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْن

Artinya: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka itu penghuni neraka, mereka kekal didalamnya. 

C. Syarat-Syarat Jual Beli

Syarat sah jual beli terdiri dari dua bagian yaitu:

1. Syarat sah bagi penjual dan pembeli:

• Berakal sehat

Maksudnya Apabila salah satu dari keduanya, baik si pembeli maupun penjual dinyatakan tidak sehat akalnya, maka transaksi jual-beli yang terjadi dianggap tidak sah secara hukum syariah karena dikhawatirkan terjadinya penipuan.

• Baligh

Anak yang belum baligh dianggap belum cakap dalam mengelola harta, sehingga anak kecil tidak sah melakukan ijab qabul. Hal ini bertujuan agar penjual dan pembeli memahami apa yang seharusnya dilakukan dalam jual beli.

• Kehendak sendiri

Dalam jual beli tidak dibenarkan adanya unsur paksaan, melaikan harus dilakukan atas dasar suka sama suka.

2. Syarat sah barang yang diperjual belikan:

• Suci (bukan barang najis)

Nabi Muhammad SAW bersabda:

عن جابربن عبدالله قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ان اللهورسوله حرم بيع الخمروالميتة والخنزير والأصنام 

Artinya: "Dari Jabi bin 'Abdullah : Bersabda Rasulullah saw. : Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual arak dan bangkai, begitu juga babi dan berhala". (HR. Bukhari Muslim).

• Bermanfaat

Maksudnya adalah barang yang diperjual belikan harus punya manfaat secara umum dan layak.

• Dapat diserahkan

Tidak sah menjual sesuatu barang yang tidak dapat diserahkan kepada pembeli seperti menjual unta yang hilang, buah yang masih dipohonnya. Hal ini untuk menghindari adanya pihak yang terkecoh

• Milik sendiri

Rasulullah SAW bersabda:

لا بيع الافيمايملك (رواه ابو داود والترمذي)

Artinya: Tidak sah jual beli selain barang yang dimiliki. (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

• Rukun Jual Beli

Dalam jual beli harus memenuhi lima rukun, yaitu :

a. Penjual

b. Pembeli

c. Benda yang diperjual belikan

d. Alat penukar

e. Ijab dan qabul

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun