Mohon tunggu...
Noor LailatulJannah
Noor LailatulJannah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Saya seorang mahasiswi yang menekuni bidang ekonomi syariah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Jual Beli

27 Juni 2023   09:38 Diperbarui: 27 Juni 2023   13:29 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Maksudnya Apabila salah satu dari keduanya, baik si pembeli maupun penjual dinyatakan tidak sehat akalnya, maka transaksi jual-beli yang terjadi dianggap tidak sah secara hukum syariah karena dikhawatirkan terjadinya penipuan.

• Baligh

Anak yang belum baligh dianggap belum cakap dalam mengelola harta, sehingga anak kecil tidak sah melakukan ijab qabul. Hal ini bertujuan agar penjual dan pembeli memahami apa yang seharusnya dilakukan dalam jual beli.

• Kehendak sendiri

Dalam jual beli tidak dibenarkan adanya unsur paksaan, melaikan harus dilakukan atas dasar suka sama suka.

2. Syarat sah barang yang diperjual belikan:

• Suci (bukan barang najis)

Nabi Muhammad SAW bersabda:

عن جابربن عبدالله قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ان اللهورسوله حرم بيع الخمروالميتة والخنزير والأصنام 

Artinya: "Dari Jabi bin 'Abdullah : Bersabda Rasulullah saw. : Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual arak dan bangkai, begitu juga babi dan berhala". (HR. Bukhari Muslim).

• Bermanfaat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun