Maksudnya adalah barang yang diperjual belikan harus punya manfaat secara umum dan layak.
• Dapat diserahkan
Tidak sah menjual sesuatu barang yang tidak dapat diserahkan kepada pembeli seperti menjual unta yang hilang, buah yang masih dipohonnya. Hal ini untuk menghindari adanya pihak yang terkecoh
• Milik sendiri
Rasulullah SAW bersabda:
لا بيع الافيمايملك (رواه ابو داود والترمذي)
Artinya: Tidak sah jual beli selain barang yang dimiliki. (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
• Rukun Jual Beli
Dalam jual beli harus memenuhi lima rukun, yaitu :
a. Penjual
b. Pembeli
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!