Mohon tunggu...
Noor LailatulJannah
Noor LailatulJannah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Saya seorang mahasiswi yang menekuni bidang ekonomi syariah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Jual Beli

27 Juni 2023   09:38 Diperbarui: 27 Juni 2023   13:29 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maksudnya adalah barang yang diperjual belikan harus punya manfaat secara umum dan layak.

• Dapat diserahkan

Tidak sah menjual sesuatu barang yang tidak dapat diserahkan kepada pembeli seperti menjual unta yang hilang, buah yang masih dipohonnya. Hal ini untuk menghindari adanya pihak yang terkecoh

• Milik sendiri

Rasulullah SAW bersabda:

لا بيع الافيمايملك (رواه ابو داود والترمذي)

Artinya: Tidak sah jual beli selain barang yang dimiliki. (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

• Rukun Jual Beli

Dalam jual beli harus memenuhi lima rukun, yaitu :

a. Penjual

b. Pembeli

c. Benda yang diperjual belikan

d. Alat penukar

e. Ijab dan qabul

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun