Adapun yang mengkonsep surat keputusan itu adalah Letkol Sudharmono SH (kemudian Wapres) dan diketik oleh Lettu Moerdiono (kemudian Mensekneg).
Umur Supersemar 100 Hari
Seratus hari  kemudian, dalam Sidang Umum ke IV MPRS (21 Juni s/d 5 Juli 1966), Surat Perintah 11 Maret dijadikan  Ketetapan MPRS no IX/MPRS/1966.                     Â
Jadi, surat perintah yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno hanya berlaku seratus hari dan selanjutnya  strata hukum ditingkatkan menjadi Ketetapan MPRS.  Strata hukum di atas Undang-undang.                                                      Â
Yang selama ini tidak pernah dipertanyakan adalah: Mengapa tidak ada yang menanyakan keberadaan Supersemar ke Sekretariat MPRS? Â Â Â Â
Secara hukum administrasi negara, pada waktu surat perintah itu akan dijadikan Ketetapan MPRS maka surat perintah tersebut (Supersemar) seharusnya diserahkan ke Sekretariat MPRS.
Contoh lain mengenai keteledoran atau kecerobohan  bangsa ini pada sejarah adalah tentang Teks Proklamasi tulisan tangan Bung Karno.
Setelah teks proklamasi tulisan Bung Karno  dibacakan dihadapan yang hadir di rumah Laksamana Maeda kemudian disetujui, Sayuti Melik mengetik teks proklamasi berdasarkan teks yang ditulis oleh Bung Karno.                                                                            Â
Ada dua koreksi yaitu: untuk tulisan "Wakil-wakil Bangsa Indonesia" menjadi "Atas Nama Bangsa Indonesia" dan "tahun '05" (kalender Jepang 2605) menjadi "1945". Selesai diketik, teks proklamasi tulisan Bung Karno itu dibuang ke tempat sampah.
Burhanudin Muhammadiah Diah, wartawan sekaligus tokoh pemuda yang ikut hadir di rumah Maeda, mengambil teks proklamasi tulisan  Bung Karno yang dibuang ke tempat sampah oleh Sayuti Melik.                                                                      Â
47 Tahun Teks Proklamasi Hilang