Berdasarkan kajian BI, kebanyakan penyelenggara juga tidak memiliki kantor fisik, hanya situs web yang tidak jelas yurisdiksinya. Maka itu, ada risiko tinggi dalam hal perlindungan konsumen.
Dan tidak adanya know your customer (KYC) serta pengawasan menyebabkan transaksi menggunakan mata uang virtual berpotensi untuk aktivitas ilegal.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!