Selain karakternya yang mengandung banyak kelemahan, mata uang virtual seperti Bitcoin juga memiliki setidaknya tiga fungsi yang mengandung risiko tinggi dalam setiap aktifitas ekonomi yang memanfaatkan fitur dan teknologi uang digital ini.
Tiga fungsi Bitcoin dan mata uang virtual lainnya yang diketahui secara umum adalah sebagai alat pembayaran, sebagai komoditas dan sebagai initial coin offering (ICO)---sebuah alternatif untuk kegiatan initial public offering (IPO) di lantai bursa saham.
Ketiganya mengandung risiko tinggi dan berada di luar regulasi resmi pemerintah ataupun otoritas moneter seperti Bank Indonesia. Itulah sebabnya bank sentral di banyak negara melarang peredaran mata uang virtual (virtual currency).
Baca juga:Kenali 4 Karakter Mata Uang Virtual yang Dilarang Beredar di Indonesia
Tiga fungsi mata uang virtual yang mengandung risiko tinggi adalah:
1. Sebagai alat pembayaran
Saat digunakan sebagai alat pembayaran, mata uang virtual jelas memiliki risiko tinggi karena tidak diterbitkan oleh otoritas moneter atau otoritas yang berwenang. Cryptocurrency juga tidak memenuhi karakteristik uang dan tidak mempunyai status hukum yang jelas.
2. Sebagai komoditas
Mata uang virtual berisiko saat dijadikan sebagai komoditas lantaran tidak memiliki jaminan aset (underlying asset) yang mendasari nilainya, melainkan hanya berdasarkan algoritma matematis.
Selain itu, volatilitas harga sangat tinggi dan adanya ketidakpastian pasokan di masa mendatang karena beberapa uang digital membatasi penerbitan hingga jumlah tertentu.
Baca juga:Mengenal Lebih Dekat Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)