Jika ditelaah lebih juah, program sertifikasi tanah Jokowi-JK justru menimbulkan setidaknya empat masalah baru. Masalah pertama, tidak ada sertifikasi gratis seperti yang dijanjikan pemerintah. Karena di sejumlah tempat, petani dibebani biaya Rp300 Â ribu sampai Rp700 ribu untuk keperluan administrasi.
Kedua, banyak sertifikat tidak dibagikan kepada rakyat setelah seremonial yang dilakukan Presiden Jokowi. Sebab, banyak sertifikat masih tertahan di BPN. Ketiga, terdapat sertifikat yang sudah dibagikan ternyata "bodong", sehingga tidak dapat dianggunkan ke bank, karena belum melunasi Biaya Tunggakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPH TB).
Terakhir, tidak benar sertifikasi untuk mengatasi konflik agraria. Pasalnya, tidak ada tanah rakyat yang terlibat konflik yang disertifikasi. Sertifikasi tanah rakyat banyak dilakukan sekitar di area rencana pembangunan proyek infrastruktur.
Padahal, sertifikasi tanah tanpa merombak pola monopoli kepemilikan tanah justru menjadi petaka bagi kaum petani. Program ini akan mempercepat dan memperdalam kaum tani terjerat dalam peribaan yang mencekik. Sebab, sertifikat akan menjadi anggunan petani ke bank. Akhirnya, tanah-tanah mereka akan hilang disita atau terjual, karena tidak dapat menutupi biaya produksi yang tinggi akibat mahalnya biaya produksi pertanian, rendahnya harga produksi petani, dan mahalnya biaya hidup.
Ilusi Perhutanan Sosial
Pasalnya, ketika HGU suatu perusahaan yang memonopoli tanah habis, para pebisnis dimudahkan kembali mengurus perpanjangan izin hak tersebut. Sedangkan program "Perhutanan Sosial" yang terus digencarkan oleh Jokowi-JK, hingga memobilisasi berbagai pihak untuk mendukung, bukanlah memberikan akses bagi petani tak bertanah untuk dapat mengelola tanah.
Perhutanan Sosial, pada kenyataanya dijalankan oleh pemerintah Jokowi untuk merampas kembali tanah-tanah yang kekinian sudah di garap dan di kelola oleh kaum tani. Program itu juga digunakan untuk "mengikat" petani tak bertanah menjadi tenaga kerja, yakni sebagai penggarap lahan-lahan milik tuan tanah dengan dikenakan swa tanah melalui konsep bagi hasil yang tak menguntungkan.
Acuan:
Kata Jokowi sertifikasi tanah gratis kok ada warga bayar Rp 25 juta
Sertifikat Jokowi harus ditebus Rp 200 juta, nenek ini menangis