e.Kewajaran (fairness) yaitu keadilan atau kesetaraam dalam memenuhi hakhak pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian maupun peraturan perundang- undangan.
Dengan kata lain, dalam pemberian kreditnya, BPR harus memperhatikan prinsipprinsip pemberian kredit yang benar, artinya sebelum suatu fasilitas kredit diberikan, maka BPR harus merasa yakin terlebih dahulu bahwa kredit yang diberikan benarbenar kembali. Prinsip-prinsip tersebut harus di tegakkan oleh pihak BPR agar dapat meminimalkan resiko yang dapat terjadi salah satunya adalah pengembalian kredit yang tidak tepat waktu atau dapat menyebabkan kredit bermasalah atau kredit macet. Dalam pemberian kredit ini juga, selisih rugi terjadi jika pelaksaan tidak sesuai dengan rencana yang ditetapkan, dapat berupa angsuran tidak sesuai dengan perjanjian kredit, nasabah tidak dapat melunasi pinjamannya dalam jangka waktu yang disepakati, kredit tidak digunakan sesuai dengan tujuan permohonan kredit dan sebagainya. Kondisi ini umumnya disebut dengan kredit macet."
Prosedur dalam Bank Perkreditan Rakyat dapat lebih cepat dan mudah karena struktur organisasi BPR jauh lebih ramping dan pendek dari pada bank umum. Direksi utama BPR dapat memutuskan proposal kredit yang dibuat oleh seorang petugas marketing pada hari yang sama. Kecepatan dalam memutuskan suatu proposal (masalah) akan sangat membantu daya saing industri BPR tersebut. Penerapan tata kelola BPR sebagaimana dimaksud pada POJK paling sedikit harus diwujudkan dalam bentuk berikut:
a.Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab direksi.
b.Pelaksaan tugas dan tanggung jawab komisaris.
c.Kelengkapan dan pelaksanaan tugas atau fungsi komite
d.Penanganan benturan kepentingan.
e.Penerapan fungsi kepatuhan, audit intern, dan audit ekstern.
f.Penerapan manajemen resiko, termasuk sistem pengendalian intern
g.Batas maksimum pemberian kredit
h.Rencana bisnis BPR