Mohon tunggu...
Nogi Sugianti
Nogi Sugianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ekonomi syariah

UIN STS Jambi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Kehidupan Bank Perkreditan Rakyat

7 Januari 2022   10:15 Diperbarui: 7 Januari 2022   10:17 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

BPR sendiri memiliki jangkauan wilayah kabupaten, berbeda dengan bank umum yang tidak terbatas. Adanya jangkauan wilayah layanan BPR sesuai dengan tujuan pendirian BPR sehingga kantornya lebih sederhana dibandingkan kantor bank umum.

c.Dalam Segi Layanan

BPR tentunya memiliki keterbatasan layanan dan sederhana. Bank umum cukup kompleks bila bicara soal layanan, seperti asuransi, valas, juga giro.

d.Dalam Layanan Simpanan dan Kredit

Kedua jenis bank ini sama-sama melayani simpanan dan kredit. Perbedaannya terletak pada pelayanan kedua bank. Bank umum lebih kompleks dalam memberikan layanan seperti giro, kredit konsumtif, kredit investasi, dan kredit modal kerja dari segmen nasabah. Sedangkan BPR memberikan layanan berupa tabungan dan deposito berjangka. Kredit yang disediakan adalah kredit untuk karyawan, kredit usaha kecil, dan kredit tanpa angunan. Namun, BPR tidak melayani kartu kredit seperti halnya bank umum.

e.Dari Kegiatan Usaha

BPR melayani deposito berjangka, tabungan, kredit, penempatan dana SBI (Surat Berjangka Indonesia, sertifikat deposito, pembiayaan, deposito berjangka, dan penempatan dana. Sedangkan bank umum melayani lebih dari semua itu. Aktivitas lain dari bank umum ialah penerbitan surat atas pengakuan utang, valuta asing, kliring, transfer, inkaso, dan lainnya.

C. Fungsi dan Usaha Bank Perkreditan Rakyat

Menurut undang-undang perbankan nomor 07 tahun 1992, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank juga dikenal sebagai tempat penyimpanan uang bagi pihak yang kelebihan dana, dan mulai memiliki fungsi yang semakin meluas dari hari ke hari. Faktor kemajuan ekonomi telah meningkatkan fungsi bank yang tidak hanya menghimpun dan menyalurkan dana, tetapi juga menciptakan produk dan juga menyediakan layanan guna memberi kemudahan dan kepuasan untuk para nasabahnya. Hal ini menetapkan bank sebagai sebuah lembaga keuangan yang sangat strategis karena telah mempermudah dan memperlancar aktivitas ekonomi masyarakat. Maka dari itu, bank sebagai institusi yang mengandalkan kepercayaan nasabah harus senantiasa meningkatkan kualitas pelayanannya guna mempertahankan perannya.

Dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan, menurut jenisnya bank terdiri dari Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Secara umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usah secara konvensional atau bedasarkan prinsip Syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.

Perbankan yang segmen pasarnya lebih banyak pada pengusaha UMKM adalah BPR. Dalam melaksanakan usaha BPR berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian (prudential banking). Demokrasi ekonomi sendiri adalah sistem ekonomi Indonesia yang dijalankan sesuai dengan pasal 33 UUD 1945.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun