Hal ini sesuai dengan visi Presiden Joko Widodo dalam Nawa Cita, yang mencita-citakan masyarakat maju yang berlandaskan hukum. Dengan kepemimpinan baru LPSK periode 2018 2023, besar harapan dan optimisme publik terhadap peningkatan kinerja LPSK. Selamat bekerja dan berkarya bagi Bangsa!
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
- Laporan Kinerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Tahun 2017
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!