Mohon tunggu...
Afif A. Luqmana
Afif A. Luqmana Mohon Tunggu... Karyawan -

Tidak pergi namun tidak ada disini

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perjalanan Satu Dasawarsa LPSK Melindungi Saksi dan Korban

21 November 2018   10:49 Diperbarui: 21 November 2018   11:20 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam menjalankan tugasnya LPSK terdiri atas unsur Pimpinan dan Anggota. Unsur pimpinan LPSK terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merangkap anggota yang dipilih dari dan oleh anggota LPSK. 

Pelaksanaaan kegiatan LPSK  dilakukan oleh beberapa anggota yang bertanggung jawab pada sejumlah bidang, yaitu: Perlindungan, Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi, Kerjasama,  Pengembangan Kelembagaan, dan Hukum Diseminasi dan Humas.

Sedang wewenang yang dimiliki LPSK adalah:

  • meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan;
  • menelaah keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan;
  • meminta salinan atau fotokopi surat dan/atau dokumen terkait yang diperlukan dari instansi manapun untuk memeriksa laporan pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • meminta informasi perkembangan kasus dari penegak hukum;
  • mengubah identitas terlindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • mengelola rumah aman;
  • memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat yang lebih aman;
  • melakukan pengamanan dan pengawalan;
  • melakukan pendampingan Saksi dan/atau Korban dalam proses peradilan; dan;
  • melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian Restitusi dan Kompensasi.

Upaya Penguatan Kapasitas LPSK

Menyambut jajaran Pimpinan baru LPSK periode 2018 -- 2023, besarnya harapan publik berkelindan pada lembaga ini. Hal ini tentunya harus diimbangi dengan penguatan kapasitas LPSK. 

Penguatan kapasitas sendiri dipahami sebagai upaya meningkatkan kemampuan organisasi dalam rangka mencapai tujuan secara lebih efektif. Penguatan ini diimplementasikan pada 3 ranah utama, yaitu: individu, kelembagaan, dan sistem.

Ranah Individu

Penguatan kapasitas pada level individu meliputi peningkatan pengetahuan, skill, kompetensi, etos dan etika kerja pegawai. Telah dilaksanakannya Assessment Test terhadap sejumlah pegawai LPSKmenjadi langkah awal untuk memotret potensi dan kelebihan pegawai sehingga tiap pegawai bisa memberikan kontribusi maksimal bagi organisasi. 

Disamping perbaikan dari sisi kualitas individu, penambahan kuantitas individu pun dilakukan dengan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2018. Suntikan darah dan tenaga baru ini diharapkan dapat menjad batu pijakan bagi pelaksanaan reformasi birokrasi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). 

Proses rekrutmen CPNS yang dilakukan secara transparan dan profesional merupakan langkah awal dari keberhasilan penerapan prinsip merit system, yaitu sistem yang lebih mengutamakan pencapaian kinerja dan profesionalisme.

Ranah Kelembagaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun