Hal ini sesuai dengan visi Presiden Joko Widodo dalam Nawa Cita, yang mencita-citakan masyarakat maju yang berlandaskan hukum. Dengan kepemimpinan baru LPSK periode 2018 2023, besar harapan dan optimisme publik terhadap peningkatan kinerja LPSK. Selamat bekerja dan berkarya bagi Bangsa!
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
- Laporan Kinerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Tahun 2017
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!