Mohon tunggu...
Afif A. Luqmana
Afif A. Luqmana Mohon Tunggu... Karyawan -

Tidak pergi namun tidak ada disini

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perjalanan Satu Dasawarsa LPSK Melindungi Saksi dan Korban

21 November 2018   10:49 Diperbarui: 21 November 2018   11:20 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hal ini sesuai dengan visi Presiden Joko Widodo dalam Nawa Cita, yang mencita-citakan masyarakat maju yang berlandaskan hukum. Dengan kepemimpinan baru LPSK periode 2018 2023, besar harapan dan optimisme publik terhadap peningkatan kinerja LPSK. Selamat bekerja dan berkarya bagi Bangsa!

Referensi:

  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
  • Laporan Kinerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Tahun 2017

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun