Mohon tunggu...
Noer Ashari
Noer Ashari Mohon Tunggu... Lainnya - Kepala Tata Usaha

Mengungkapkan Keresahan Melalui Tulisan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Faktor-Faktor yang Mendorong WNI Pindah ke Singapura, Penghasilan dan Standar Hidup

18 Juli 2023   04:57 Diperbarui: 19 Juli 2023   14:12 618
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pindah Negara, Foto: Pexels.com/Magic K

Tren meningkatnya jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memilih untuk pindah ke Singapura menjadi Warga Negara Singapura (WN Singapura) merupakan sebuah isu yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah Indonesia. 

Dalam rentang tahun 2019 hingga tahun 2022, tercatat sebanyak 3.912 WNI telah melakukan perpindahan kewarganegaraan tersebut, dengan sebagian besar dari mereka berada dalam kelompok usia produktif antara 25 hingga 35 tahun.

Kepindahan ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk pernikahan dengan penduduk lokal atau tawaran pekerjaan di Singapura. 

Namun, perlu dicatat bahwa syarat untuk menjadi Warga Negara Singapura cukup ribet, dengan persyaratan seperti menjadi Permanent Resident minimal dua tahun dan telah menikah dengan warga negara Singapura selama minimal dua tahun.

Fenomena ini menarik perhatian DPR-RI, yang meminta pemerintah untuk menciptakan terobosan dalam hal upah minimum bagi generasi muda berprestasi di Indonesia. 

Salah satu faktor yang mendorong perpindahan ini adalah penghasilan yang lebih tinggi di Singapura. 

Oleh karena itu, perbaikan sistem Upah Minimum Provinsi (UMP) perlu dilakukan untuk meningkatkan penghasilan bagi warga negara Indonesia dan mencegah generasi muda tergoda menjadi warga negara lain.

Pemerintah juga perlu merespons perpindahan ini dengan kebijakan yang tepat. 

Melalui kebijakan Global Talent Visa, pemerintah dapat menarik minat talenta terbaik dunia untuk datang dan berkontribusi di Indonesia. 

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kemajuan ekonomi dan teknologi melalui sumber daya manusia berkualitas dari luar negeri.

Namun, perpindahan kewarganegaraan adalah hak setiap individu. Pemerintah tidak seharusnya mengekang WNI yang ingin berpindah ke negara lain atau berpindah kewarganegaraan. 

Fenomena ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki masalah struktural di Indonesia, menciptakan iklim yang baik, dan memberikan kesempatan yang lebih baik bagi warganegara Indonesia untuk berkembang dan berkarier di tanah air.

Penting untuk diingat bahwa perpindahan kewarganegaraan ini tidak hanya tentang faktor ekonomi semata. 

Faktor-faktor seperti kesempatan bekerja, karier yang lebih baik, dan standar hidup yang lebih tinggi juga berperan dalam keputusan seseorang untuk pindah. 

Oleh karena itu, pemerintah juga perlu memperhatikan faktor-faktor ini dalam upaya mempertahankan talenta-talenta terbaik di Indonesia.

Dalam menghadapi fenomena perpindahan kewarganegaraan yang melibatkan generasi muda, pemerintah harus berani melakukan perubahan dan inovasi. 

Upaya untuk menciptakan lapangan kerja yang sehat dan meningkatkan upah minimum merupakan langkah awal yang penting. 

Selain itu, investasi dalam pendidikan dan pengembangan teknologi juga perlu ditingkatkan guna memberikan kesempatan yang lebih baik bagi generasi muda Indonesia.

Perpindahan kewarganegaraan merupakan isu kompleks yang membutuhkan pendekatan yang holistik dan berkelanjutan. 

Pemerintah perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, masyarakat sipil, dan sektor swasta, dalam merumuskan kebijakan yang tepat. 

Dengan langkah-langkah yang tepat, pemerintah dapat mengatasi perpindahan kewarganegaraan ini dan menciptakan iklim yang kondusif bagi generasi muda Indonesia untuk berkembang dan berkontribusi di tanah air.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun