Tren meningkatnya jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memilih untuk pindah ke Singapura menjadi Warga Negara Singapura (WN Singapura) merupakan sebuah isu yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah Indonesia.Â
Dalam rentang tahun 2019 hingga tahun 2022, tercatat sebanyak 3.912 WNI telah melakukan perpindahan kewarganegaraan tersebut, dengan sebagian besar dari mereka berada dalam kelompok usia produktif antara 25 hingga 35 tahun.
Kepindahan ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk pernikahan dengan penduduk lokal atau tawaran pekerjaan di Singapura.Â
Namun, perlu dicatat bahwa syarat untuk menjadi Warga Negara Singapura cukup ribet, dengan persyaratan seperti menjadi Permanent Resident minimal dua tahun dan telah menikah dengan warga negara Singapura selama minimal dua tahun.
Fenomena ini menarik perhatian DPR-RI, yang meminta pemerintah untuk menciptakan terobosan dalam hal upah minimum bagi generasi muda berprestasi di Indonesia.Â
Salah satu faktor yang mendorong perpindahan ini adalah penghasilan yang lebih tinggi di Singapura.Â
Oleh karena itu, perbaikan sistem Upah Minimum Provinsi (UMP) perlu dilakukan untuk meningkatkan penghasilan bagi warga negara Indonesia dan mencegah generasi muda tergoda menjadi warga negara lain.
Pemerintah juga perlu merespons perpindahan ini dengan kebijakan yang tepat.Â
Melalui kebijakan Global Talent Visa, pemerintah dapat menarik minat talenta terbaik dunia untuk datang dan berkontribusi di Indonesia.Â
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kemajuan ekonomi dan teknologi melalui sumber daya manusia berkualitas dari luar negeri.