Selain itu, terdapat denda keterlambatan senilai Rp34,53 miliar, namun sejumlah Rp14,66 miliar telah dikembalikan ke Kas Daerah.
Meskipun demikian, temuan tersebut tidak mempengaruhi opini BPK yang memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemprov DKI Jakarta.
BPK meminta Pemprov DKI untuk menindaklanjuti temuan tersebut dalam waktu 60 hari setelah laporan tersebut diberikan.
Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti semua temuan yang disampaikan oleh BPK. "Akan ditindaklanjuti," ujarnya singkat saat ditemui wartawan.
Berita ini mengakibatkan spekulasi negatif di kalangan para orang tua siswa dan pihak sekolah terkait penyaluran bantuan sosial KJP Plus.
Reaksi dari sekolah maupun orang tua hampir sama, yaitu mereka merasa ada hal yang janggal dalam penyaluran bantuan sosial KJP Plus pada bulan Mei ini.
Saat ini, belum ada langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh BPK terkait temuan tersebut.
Namun, Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti temuan BPK tersebut.
Hingga saat ini, Disdik DKI Jakarta belum memberikan pandangan atau pernyataan lanjutan terkait hal ini.Â
Proses penerimaan bantuan sosial KJP Plus didasarkan pada data yang valid yang diambil melalui DTKS Jakarta.Â
Oleh karena itu, penting bagi orang tua siswa untuk secara aktif memantau apakah anak mereka memenuhi syarat dan terdaftar dalam web DTKS JakartaÂ