Mohon tunggu...
Noer Ashari
Noer Ashari Mohon Tunggu... Operator - Operator Sekolah

Mengungkapkan Keresahan Melalui Tulisan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pengurangan Jumlah Penerima dan Kendala dalam Penyaluran KJP Plus Mei 2023 di DKI Jakarta

5 Juni 2023   06:44 Diperbarui: 5 Juni 2023   08:27 1201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada bulan April 2023 lalu penerima KJP plus ada 803.121 siswa/i, sedangkan di bulan Mei 2023 tercatat hanya 664.936 siswa/i yang mendapat, selisih lebih dari 135 ribu yang berkurang pada penerimaan bantuan sosial KJP plus. 

Kembali ke nomor 1 karena Disdik menemukan ada siswa/i yang bisa disebut tidak layak untuk menerima bantuan tersebut, meskipun ada pro dan kontra nya.

Proses pengurangan jumlah penerima bantuan KJP Plus tidak berjalan tanpa kendala, dan ada pihak yang mengajukan pertanyaan mengenai hal tersebut, terutama para orang tua siswa. 

Banyak dari mereka menganggap bahwa ketidaktersaluran bantuan KJP Plus kepada anak-anak mereka disebabkan oleh kurangnya perhatian dari pihak sekolah dalam mengurus data-data mereka, sehingga mereka tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial KJP Plus. 

Namun, sebenarnya pengelolaan KJP Plus tidak sepenuhnya dilakukan oleh pihak sekolah. Disdik atau p4op mengambil dan menganalisis data siswa dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). 

Setelah itu, pihak Disdik dan P4OP baru memutuskan siapa yang berhak menerima bantuan sosial KJP Plus berdasarkan data yang ada.

Pada tanggal 29 Mei 2023, satu hari sebelum pengumuman penerima bantuan KJP Plus, berita dari Antara news melaporkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai anggaran tahun 2022 di Provinsi DKI Jakarta.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa sejumlah dana sebesar Rp197,55 miliar untuk bantuan sosial KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggulan (KJMU) belum tersalurkan kepada penerima. 

Selain itu, Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar senilai Rp15,18 miliar juga tidak sesuai ketentuan. 

Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit, dalam pengumuman hasil pemeriksaan BPK atas anggaran tahun 2022 di Gedung DPRD DKI pada hari Senin, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga melakukan pembayaran yang melampaui anggaran sebesar Rp11,34 miliar, akibat kelebihan penghitungan gaji dan tambahan penghasilan senilai Rp6,38 miliar. 

Temuan lainnya meliputi kekurangan volume pengadaan barang atau jasa sebesar Rp4,06 miliar, serta kelebihan pembayaran belanja hibah dan bansos senilai Rp878 juta. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun