KJP Plus adalah bantuan sosial untuk siswa/i di DKI Jakarta.
KJP Plus Mei 2023 telah dikeluarkan pada tanggal 30 Mei 2023 kemarin secara bertahap.Â
Namun, terdapat beberapa perbedaan dalam penyaluran KJP Plus pada bulan Mei 2023 ini, antara lain:
1. Keterlambatan
Keterlambatan penyaluran bantuan sosial KJP plus di bulan Mei ini mengalami keterlambatan, biasanya KJP plus disalurkan di awal bulan, dan ini baru tersalurkan pada akhir bulan.Â
Keterlambatan ini karena adanya faktor analisis untuk memastikan bahwa bantuan yang tersalurkan tepat sasaran.
2. Hanya Bisa ditarik tunai 100 ribu saja
Menurut jawaban dari Disdik DKI Jakarta menjelaskan bahwa pembatasan ini dilakukan untuk memastikan dana KJP Plus dapat terus tersedia bagi semua penerima manfaat.
Sisanya uang tidak dapat ditarik hanya bisa ditukarkan non tunai kembali atau dibelanjakan untuk keperluan pokok seperti daging, beras, telur, susu dan lain-lain atau untuk keperluan sekolah seperti tas, sepatu, seragam dan keperluan lainnya.
3. Adanya Pengurangan Jumlah Penerimaan Bantuan sosial KJP Plus
Pada bulan April 2023 lalu penerima KJP plus ada 803.121 siswa/i, sedangkan di bulan Mei 2023 tercatat hanya 664.936 siswa/i yang mendapat, selisih lebih dari 135 ribu yang berkurang pada penerimaan bantuan sosial KJP plus.Â
Kembali ke nomor 1 karena Disdik menemukan ada siswa/i yang bisa disebut tidak layak untuk menerima bantuan tersebut, meskipun ada pro dan kontra nya.
Proses pengurangan jumlah penerima bantuan KJP Plus tidak berjalan tanpa kendala, dan ada pihak yang mengajukan pertanyaan mengenai hal tersebut, terutama para orang tua siswa.Â
Banyak dari mereka menganggap bahwa ketidaktersaluran bantuan KJP Plus kepada anak-anak mereka disebabkan oleh kurangnya perhatian dari pihak sekolah dalam mengurus data-data mereka, sehingga mereka tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial KJP Plus.Â
Namun, sebenarnya pengelolaan KJP Plus tidak sepenuhnya dilakukan oleh pihak sekolah. Disdik atau p4op mengambil dan menganalisis data siswa dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).Â
Setelah itu, pihak Disdik dan P4OP baru memutuskan siapa yang berhak menerima bantuan sosial KJP Plus berdasarkan data yang ada.
Pada tanggal 29 Mei 2023, satu hari sebelum pengumuman penerima bantuan KJP Plus, berita dari Antara news melaporkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai anggaran tahun 2022 di Provinsi DKI Jakarta.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa sejumlah dana sebesar Rp197,55 miliar untuk bantuan sosial KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggulan (KJMU) belum tersalurkan kepada penerima.Â
Selain itu, Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar senilai Rp15,18 miliar juga tidak sesuai ketentuan.Â
Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit, dalam pengumuman hasil pemeriksaan BPK atas anggaran tahun 2022 di Gedung DPRD DKI pada hari Senin, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga melakukan pembayaran yang melampaui anggaran sebesar Rp11,34 miliar, akibat kelebihan penghitungan gaji dan tambahan penghasilan senilai Rp6,38 miliar.Â
Temuan lainnya meliputi kekurangan volume pengadaan barang atau jasa sebesar Rp4,06 miliar, serta kelebihan pembayaran belanja hibah dan bansos senilai Rp878 juta.Â
Selain itu, terdapat denda keterlambatan senilai Rp34,53 miliar, namun sejumlah Rp14,66 miliar telah dikembalikan ke Kas Daerah.
Meskipun demikian, temuan tersebut tidak mempengaruhi opini BPK yang memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemprov DKI Jakarta.
BPK meminta Pemprov DKI untuk menindaklanjuti temuan tersebut dalam waktu 60 hari setelah laporan tersebut diberikan.
Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti semua temuan yang disampaikan oleh BPK. "Akan ditindaklanjuti," ujarnya singkat saat ditemui wartawan.
Berita ini mengakibatkan spekulasi negatif di kalangan para orang tua siswa dan pihak sekolah terkait penyaluran bantuan sosial KJP Plus.
Reaksi dari sekolah maupun orang tua hampir sama, yaitu mereka merasa ada hal yang janggal dalam penyaluran bantuan sosial KJP Plus pada bulan Mei ini.
Saat ini, belum ada langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh BPK terkait temuan tersebut.
Namun, Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti temuan BPK tersebut.
Hingga saat ini, Disdik DKI Jakarta belum memberikan pandangan atau pernyataan lanjutan terkait hal ini.Â
Proses penerimaan bantuan sosial KJP Plus didasarkan pada data yang valid yang diambil melalui DTKS Jakarta.Â
Oleh karena itu, penting bagi orang tua siswa untuk secara aktif memantau apakah anak mereka memenuhi syarat dan terdaftar dalam web DTKS JakartaÂ
Terakhir, penting juga dilakukan pengecekan untuk memeriksa apakah siswa/i telah menerima bantuan sosial KJP Plus pada bulan Mei ini. Disini
Salam Hangat..
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H