Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan. Sumber: kjp.jakarta.go.idÂ
Kartu Jakarta Pintar (KJP) merupakan kartu akses pendidikan di Provinsi DKI Jakarta yang pertama kali dikeluarkan saat kepemimpinan Joko Widodo. Di era kepemimpinan Anies Baswedan saat ini, KJP dioptimalkan menjadi KJP Plus. Manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP, antara lain:
- Seluruh warga DKI Jakarta menamatkan pendidikan minimal sampai dengan jenjang SMA/SMK
- Mutu pendidikan di Provinsi DKI Jakarta meningkat secara signifikan
- Peningkatan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan dasar dan menengah
Siswa miskin adalah peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan. Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup: seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler. Berdasarkan pengertian tersebut, maka untuk kepentingan pemenuhan kriteria program pemberian BPSM bagi peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA melalui Kartu Jakarta Pintar. Sumber: id.wikipedia
KJP Plus diperuntukkan bagi siswa sekolah di DKI Jakarta yang menjadi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Sumber: detik.com
Berikut besaran dana KJP Plus tahun 2023 yang akan diterima oleh penerima:
 1. SD/MI/SLB sebesar Rp 250.000 per bulan, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp 130.000 per bulan.
 2. SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp 300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp 170.000 per bulan.Â
 3. SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp 290.000 per bulan.
 4. SMK sebesar Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp 240.000 per bulan. Sumber: Kompas.com
Sejak adanya program bantuan sosial KJP ini, warga DKI Jakarta merasa sangat terbantu, terutama bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah.Â
Dengan adanya program bantuan sosial KJP ini, warga DKI Jakarta dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah tidak perlu khawatir lagi dalam menyekolahkan anak-anak mereka.
KJP Plus yang biasanya cair tiap awal bulan, yaitu antara tanggal 1 - 5, kali ini mengalami sedikit keterlambatan dikarenakan adanya beberapa faktor yang kemungkinan menghambat pencairan KJP Plus bulan Mei 2023 ini.
Orang tua atau wali murid mulai merasa cemas dan bertanya-tanya mengenai alasan KJP Plus bulan Mei 2023 ini belum juga cair, tidak seperti bulan-bulan sebelumnya yang biasanya dicairkan tiap awal bulan.
Orang tua atau wali murid merasa khawatir dikarenakan beberapa faktor, dan salah satu faktor yang membuat mereka cemas adalah ketakutan bahwa uang saku anak sekolah akan berkurang. Orang tua cemas karena khawatir tidak dapat mencukupi kebutuhan uang saku mereka.Â
Biasanya, uang saku anak sekolah digunakan untuk membayar ongkos transportasi umum bagi sekolah yang jauh dari rumah. Selain itu, uang saku juga digunakan untuk membeli makanan di sekolah selama istirahat, karena umumnya anak-anak sekolah cenderung membeli makanan untuk mengisi perut. Terakhir, biasanya ada tugas dari sekolah yang membutuhkan biaya, seperti praktek atau kegiatan lainnya.
Lalu faktor apa saja yang membuat KJP Plus bulan Mei 2023 lambat cair?
Menurut informasi yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta melalui akun Instagram resmi UPT P4OP @upt.p4op, saat ini sedang dilakukan analisis terhadap calon penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023.
Tujuan dari analisis ini adalah untuk memastikan bahwa bantuan tersebut hanya disalurkan kepada mereka yang memenuhi syarat.
Setelah proses analisis selesai, daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 akan diumumkan melalui Keputusan Gubernur.
Namun, hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai waktu pasti pengumuman tersebut.
Selamat siang. Saat ini sedang dilakukan analisis terhadap calon penerima KJP Plus & KJMU Tahap I Tahun 2023 untuk memastikan bantuan sosial biaya pendidikan tepat sasaran. Setelah proses analisis selesai, daftar penerima KJP Plus & KJMU Tahap I Tahun 2023 akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Mohon ditunggu," jelas pihak UPT P4OP Disdik DKI Jakarta pada Kamis, 11 Mei 2023.
Oleh karena itu, diharapkan agar orang tua dan wali murid dapat bersabar sedikit karena saat ini pihak Disdik sedang melakukan analisis terhadap calon penerima bantuan sosial KJP Plus yang memenuhi syarat. Â
Jadi seperti itu Bapak Ibu...
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI