Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan. Sumber: kjp.jakarta.go.idÂ
Kartu Jakarta Pintar (KJP) merupakan kartu akses pendidikan di Provinsi DKI Jakarta yang pertama kali dikeluarkan saat kepemimpinan Joko Widodo. Di era kepemimpinan Anies Baswedan saat ini, KJP dioptimalkan menjadi KJP Plus. Manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP, antara lain:
- Seluruh warga DKI Jakarta menamatkan pendidikan minimal sampai dengan jenjang SMA/SMK
- Mutu pendidikan di Provinsi DKI Jakarta meningkat secara signifikan
- Peningkatan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan dasar dan menengah
Siswa miskin adalah peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan. Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup: seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler. Berdasarkan pengertian tersebut, maka untuk kepentingan pemenuhan kriteria program pemberian BPSM bagi peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA melalui Kartu Jakarta Pintar. Sumber: id.wikipedia
KJP Plus diperuntukkan bagi siswa sekolah di DKI Jakarta yang menjadi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Sumber: detik.com
Berikut besaran dana KJP Plus tahun 2023 yang akan diterima oleh penerima:
 1. SD/MI/SLB sebesar Rp 250.000 per bulan, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp 130.000 per bulan.
 2. SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp 300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp 170.000 per bulan.Â
 3. SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp 290.000 per bulan.
 4. SMK sebesar Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp 240.000 per bulan. Sumber: Kompas.com
Sejak adanya program bantuan sosial KJP ini, warga DKI Jakarta merasa sangat terbantu, terutama bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah.Â