Dengan adanya program bantuan sosial KJP ini, warga DKI Jakarta dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah tidak perlu khawatir lagi dalam menyekolahkan anak-anak mereka.
KJP Plus yang biasanya cair tiap awal bulan, yaitu antara tanggal 1 - 5, kali ini mengalami sedikit keterlambatan dikarenakan adanya beberapa faktor yang kemungkinan menghambat pencairan KJP Plus bulan Mei 2023 ini.
Orang tua atau wali murid mulai merasa cemas dan bertanya-tanya mengenai alasan KJP Plus bulan Mei 2023 ini belum juga cair, tidak seperti bulan-bulan sebelumnya yang biasanya dicairkan tiap awal bulan.
Orang tua atau wali murid merasa khawatir dikarenakan beberapa faktor, dan salah satu faktor yang membuat mereka cemas adalah ketakutan bahwa uang saku anak sekolah akan berkurang. Orang tua cemas karena khawatir tidak dapat mencukupi kebutuhan uang saku mereka.Â
Biasanya, uang saku anak sekolah digunakan untuk membayar ongkos transportasi umum bagi sekolah yang jauh dari rumah. Selain itu, uang saku juga digunakan untuk membeli makanan di sekolah selama istirahat, karena umumnya anak-anak sekolah cenderung membeli makanan untuk mengisi perut. Terakhir, biasanya ada tugas dari sekolah yang membutuhkan biaya, seperti praktek atau kegiatan lainnya.
Lalu faktor apa saja yang membuat KJP Plus bulan Mei 2023 lambat cair?
Menurut informasi yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta melalui akun Instagram resmi UPT P4OP @upt.p4op, saat ini sedang dilakukan analisis terhadap calon penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023.
Tujuan dari analisis ini adalah untuk memastikan bahwa bantuan tersebut hanya disalurkan kepada mereka yang memenuhi syarat.
Setelah proses analisis selesai, daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 akan diumumkan melalui Keputusan Gubernur.
Namun, hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai waktu pasti pengumuman tersebut.
Selamat siang. Saat ini sedang dilakukan analisis terhadap calon penerima KJP Plus & KJMU Tahap I Tahun 2023 untuk memastikan bantuan sosial biaya pendidikan tepat sasaran. Setelah proses analisis selesai, daftar penerima KJP Plus & KJMU Tahap I Tahun 2023 akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Mohon ditunggu," jelas pihak UPT P4OP Disdik DKI Jakarta pada Kamis, 11 Mei 2023.