Mohon tunggu...
Noval Kurniadi
Noval Kurniadi Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Speaking makes words, writing makes wor(l)ds

Passion is the fashion for ur ACTION. Passion without action is NO MENTION! | Kontributor wikipedia | www.valandstories.com | Novalku@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Dorong Koperasi dan UMKM Naik Kelas, Ini Dia 5 Arah Kebijakan Pemerintah!

1 Desember 2019   20:18 Diperbarui: 15 Desember 2019   12:35 1681
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Forum Grup Diskusi Kementerian Koperasi dan UKM (dokpri)

Kerajinan, salah satu bentuk produk UMKM yang populer di Bali (dokpri)
Kerajinan, salah satu bentuk produk UMKM yang populer di Bali (dokpri)
Menurut evaluasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak berlangsung lancar. Sayangnya hal ini berpengaruh buruk  karena dapat menghambat perkembangan UKM di Indonesia.

Oleh karena itu, pemerintah harus meninggalkan cara lama yang berfokus pada pengembangan satu per satu pelaku UKM dan beralih pada pendekatan komunitas, kelompok atau klaster berdasarkan sentra komoditas dan wilayah tertentu. 

Klaster sendiri adalah kelompok usaha atau industri yang saling terkait. Salah satu contoh konsepnya adalah One Village One Product (OVOP) alias satu desa satu produk. Jadi kalau kita menemukan ada sebuah kampung atau desa yang mayoritas mata pencaharian penduduknya sama, nah itu dia yang dimaksud dengan klaster! Misalnya, kampung batik di Yogya, kampung petasan di Indramayu dan kampung Inggris di Pare.

Saya mengapresiasi langkah ini. Saya percaya bahwa melalui pendekatan komunitas, maka akses permodalan, akses teknologi dan bahkan akses pasar menjadi lebih terorganisir sehingga dapat menjangkau UMKM lebih banyak lagi.

3. Pemberdayaan dilakukan secara lintas sektoral dan mengedepankan kemitraan

Memasuki era 4.0 seperti sekarang, sudah bukan jamannya lagi era kompetisi dimana kita melakukan sesuatu secara sendiri untuk mencapai apa yang diinginkan dan sukses sendiri-sendiri. 

Kini sudah jamannya era kolaborasi. Di saat itulah setiap pihak atau individu diminta untuk saling bekerja sama dan mengisi kelebihan dan kekurangan masing-masing untuk sukses dan maju bersama-sama. Nah, dalam hal mengantarkan UKM naik kelas, di saat itulah kolaborasi dan kemitraan lintas sektoral amat dibutuhkan. Bagaimana pun, Kementerian Koperasi dan UKM tak bisa berjalan sendirian untuk menyukseskan UKM di tanah air. 

Untuk itulah, Kementerian Koperasi dan UKM berkolaborasi dengan berbagai institusi pemerintahan dan swasta. Ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo agar UMKM memiliki kemitraan dengan para pengusaha dan perusahaan, baik dengan bank ataupun lembaga penjaminan. Saat ini saja Kementerian Koperasi dan UKM telah bekerja sama dengan 46 penyalur yaitu 38 bank umum dan BPD, 5 lembaga pembiayaan dan 3 koperasi simpan pinjam.

Itu saja? Eits, enggak dong! Untuk memperluas akses pasar,  kolaborasi antara para pelaku UKM dengan institusi pemerintahan juga dilakukan. Caranya adalah denagn memprioritaskan produk UKM pada belanja pemerintah. Hal itu seperti yang disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki.

"Saya menyampaikan hal ini secara khusus pada rapat kabinet agar belanja pemerintah memprioritaskan produk UKM. Saya juga meminta kepada Kemenkeu agar pasar dalam negeri dilindungi dari produk impor terutama lewat e-commerce." jelas Teten.

Saya ngebayangin apa jadinya kalau seluruh institusi pemerintahan, baik level daerah ataupun pusat menggunakan seluruh produk UKM dan tanpa mengandalkan produk impor, mulai dari furniture, seragam dan kebutuhan lain yang ada di badan pemerintahan, wah pasti keren banget! Dijamin deh perkembangan UKM kita bakal makin jaya!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun