Mohon tunggu...
Nizwar Syafaat
Nizwar Syafaat Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Ekonomi Syariah dalam Pusaran Angin Neolib dari Bali

12 Agustus 2018   21:10 Diperbarui: 12 Agustus 2018   21:20 371
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Ekonomi neolib hanya menawarkan pengentasan kemiskinan melalui transfer payment tunai dan non-tunai melalui kebijakan fiskal yang bersumber dari pajak yang dibayar oleh pelaku bisnis, bukan melalui kesempatan kerja dan pendapatan karena penduduk miskin memiliki keterbatasan untuk melakukan bisnis.

Sebaliknya ekonomi Islam memberi kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh lapisan masyarakat berpartisipasi dalam bisnis yang akan menciptakan kesempatan kerja dan pendapatan. Terbukti firman Allah benar. Pemiliki uang atau orang kaya tidak mungkin mendapatakan tambahan uang kecuali mereka melakukan kegiatan bisnis.

Sebagai penutup apakah komitmen Jokowi terhadap neolib berubah setelah menunjuk Ma'ruf Amin sebagai cawapresnya dan menggantikannya dengan ekonomi syariah?

Kalau Prabowo dan Sandi menjadi pemenang pilpres 2019, maka peluang penerapan ekonomi Islam sangat besar tekad Prabowo untuk mengimplimentasikan pasal 33 UUD 45 untuk pembangunan ekonomi nasional yang sejalan dengan ekonomi syariah dikawal oleh ulama yang merekomendasikan Prabowo sebagai capres.

Nizwar Syafaat, Ekonom dan Pengamat Kebijakan Publik.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun