Pelanggaran Hak Cipta
Kemajuannya TIK di salah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab baisanya terkait dengan pelanggaran hak cipta. Pelanggaran ini meliputi penggandaan karya yang tanpa seizin pembuat karya, pembajakan software, hingga pemakaian tanpa seizin pembuat karya. Menurut saya pelanggaran hak cipta semua orang pasti melakukannya saya pribadi juga pernah melakukan tersebut seperti contohnya menonton film di web bajakan, membeli dvd bajakan. Hal tersebut pernah saya lakukan sebelum saya mengerti adanya aplikasi menonton film yang resmi seperti Netflix, Viu, dan yang lainnya. Kejahatan ini sangat merugikan pembuat karya, karena tujuan seseorang dengan membuat karya agar bisa menghasilkan rejeki akan tetapi malah ada oknum yang menggandakan karya tersebut tanpa merasa bersalah.
Situs Pornografi dan Perjudian
Dua situs tersebut sangat marak beredar di dunia internet, dan hal tersebut menjadi sisi negatif dari TIK. Akan tetapi di berbagai negara melegalkan situs pornografi dan perjudial terkait dengan aturan-aturan tertentu. Untuk di negara kita sendiri di Indonesia dilarang keras untuk mengakses kedua situs tersebut dan sebagian besar kedua situs tersebut sudah diblokir oleh pemerintah karena bisa merusak generasi penerus bangsa. Meskipun sudah diblokir tetap saja ada yang mengakses situs ilegal tersbut dengan menggunakan VPN (Virtual Private Network), VPN sebenarnya  dibuat dengan tujuan mengoneksikan jaringan antar gedung perkantoran secara aman dan dapat menggunakan jaringan kantor dari rumah atau tempat lain. Akan tetapi saat ini banyak yang menyalahgunakan VPN untuk kepentingan pribadi mereka.
Penyebaran Malware
Malware perangkat lunak yang dibuat dengan tujuan memasuki dan terkadang merusak sistem jaringan komputer, jaringan, atau server tanpa diketahui oleh pemiliknya. Tidak sembarangan orang yang dapat membuat perangkat lunak seperti ini. Biasanya mereka adalah orang-orang yang sudah menegrti betul menegenai pembuatan perangkat lunak dan sistem keamanan pada perangkat lunak. Cara kerja malware adalah peretas menggunakan Malware untuk membobol atau merusak sistem operasi maupun merusak suatu software dan biasanya malware disusupkan ke dalam jaringan internet. Jika pelaku menggunakan cara manual yang memasukan ke dalam komputer korban tentu saja sangat sulit dilakukan, maka dari itu kebanyakan pelaku peretasan melakukan aksinya dengan menggunakan bantuan internet.
Sekian dan terima kasih wassalamualaikum wr.wb >.<
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H